KLIPING
AURAT
DAN JILBAB
DISUSUN OLEH :
1. ADE
LIA SAPUTRI
2. AMANDA
FARLIANI P.S.
3. FINA
APRILIA
4. ARI
SILVI
5. DIANA
ERIKA
KELAS
X AK IV
SMK
KARYA TEKNOLOGI 2 JATILAWANG
I.
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Aurat
dan jilbab adalah dua terma yang tak pernah lepas dari polemik. Di masa lalu,
pertentangan terjadi karena perbedaan dalam menentukan batas aurat yang sangat
tajam. Antar madzhab mempunyai batas sendiri-sendiri sesuai kekuatan dalil dan
nalar mereka.
Seiring
perjalanan zaman, polemik seputar aurat dan jilbab melangkah lebih jauh.
Eksistensi aurat dan jilbab selama ini telah di anggap sebagai identitas dan
bagian ajaran agama yang paten mulai di gugat. Hipotesa berdasarkan analisa
sejarah, budaya, dan study kritis terhadap teks menjadi senjata pamungkas para
pemikir kontemporer untuk mengobrak-abrik ajaran yang telah mapan. Kondisi ini
memunculkan diktonomi pemikiran di kalangan umat Islam. Sebagaian pihak setuju
dan mengamini wacana baru tersebut. Ini terlihat dalam tulisan-tulisan di
internet dan media massa terutama dari kalangan cendekiawan seperti Ulil Abshor
Abdala, Husein Muhammad, dan pemikir-pemikir lain yang sepandangan.
Di
sisi lain, wacana ini mendapat perlawanan sengit dari berbagai pihak. Menurut
mereka, konsep tentang aurat dan jilbab telah terpampang dengan jelas dalam
teks Al Qur’an dan As Sunnah sehingga tidak dapat di otak-atik lagi. Untuk itu
dalam makalah ushul fiqh ini akan di bahas secara tuntas fenomena ”Aurat dan
Jilbab” menurut literatur kitab fiqh.
B. Rumusan Masalah
Dari latar belakang di atas, maka dapat di ambil
suatu permasalahan :
1. Apakah
pengertian aurat ?
2. Bagaimanakah
batasan aurat dalam Islam ?
3. Apakah
pengertian jilbab ?
4. Bagaimanakah
hukum berjilbab ?
5. Haruskah
memakai cadar ?
C. Tujuan
Berangkat dari rumusan masalah yang di dapat, maka
akan terlihat beberapa tujuan dalam penulisan makalah ini, yakni :
1.
Mengetahui pengertian aurat.
2.
Mengetahui batasan aurat dalam Islam.
3.
Mengetahui pengertian berjilbab.
4.
Mengetahui hukum berjilbab.
5.
Menge haruskah memakai jilbab.
II.
PEMBAHASAN
A. Pengertian Aurat
Secara
tinjauan bahasa aurat berasal dari akar kata Al ’ar yang bermakna kekurangan
atau suatu yang memalukan bila terlihat. Sebagian ahli bahasa berpendapat bahwa
aurat berasal dari akar kata Al ’awar yang berarti sesuatu yang buruk.
Dinamakan aurat karena di pandang tidak pantas bila terbuka.[1] Dalam Al Qur’an
kata aurat disebut 4 kali, 2 kali dalam bentuk tunggal (mufrad) dan 2 kali
dalam bentuk plural (jama’).
Sedang
menurut istilah para ulama, membedakan pengertian aurat antara di dalam dan di
luar sholat. Aurat dalam sholat berarti anggota badan yang wajib di tutupi.
Sedang di luar sholat aurat berarti anggota badan yang haram di lihat.[2]
B. Batasan Aurat Dalam
Islam
1. Aurat di
dalam sholat
Dasar kewajiban menutup aurat dalam sholat adalah
firman Allah :
يَابَنِيْ
أَدَمَ خُدُوا زِيْنَتَكُمْ عِنْدَكُلِ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلاَ تُسْرِفُوا
إِنَهُ لاَيُحِبُ الْمُسْرِفِيْنَ .
”Hai
anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid, makan dan
minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai
orang-orang yang berlebih-lebihan”. (QS. Al A’raf : 31)
Menyitir
komentar At Thabary, sabab an nuzul ayat ini adalah tradisi thawaf masyarakat
arab pra Islam selain Quraisy. Biasanya mereka melaksanakan ritual thawaf dengan
telanjang bila tidak mendapat pinjaman pakaian dari orang Quraisy.
Walaupun
diturunkan dalam rangka merespon tradisi dalam thawaf, ayat di atas bisa
menjadi dalil kewajiban menutup aurat dalam sholat dengan argumen :
a)
Redaksi ”Hai anak adam” merupakan bentuk komunikasi verbal yang ditujukan
kepada seluruh manusia. Hal ini mengindikasikan bahwa kandungan ayat tersebut
mencakup semua masjid yang digunakan sholat, meskipun turunnya dalam rangka
merespon thawaf masyarakat jahiliyyah di masjid Al Haram. Kesimpulan ini sesuai
dengan kaidah ushul fiqh :
الْعِبْرَةُ بِعُمُوْمِ اللَفْظِ لاَبِخُصُوْصِ السَبَبِ
.
”Yang dijadikan pijakan hukum adalah sisi keumuman
lafadz bukan khususan sebab”.
b) Komentar ibnu
Abbas bahwa yang dimaksud dengan zinatakun (pakaian) dalam ayat ini adalah
pakaian ketika shalat.[3]
c) Menurut
Ar Razi maksud dari zina dalam ayat ini adalah memakai pakaian yang menutup
aurat.[4]
Ayat di atas di perjelas oleh hadist riwayat Aisyah
Ra. :
لاَيَقْبَلُ
الله ُصَلاَةَ حَائِضٍ إِلاَبِخِمَارٍ .(رواه الترمدي وابودواد وإبن ماجه وأحمد)
”Allah
tidak menerima shalat perempuan haid (yang sudah baligh) kecuali dengan memakai
kerudung”. (HR. At Tirmidzi, Abu Dawud, Ibn Majjah dan Ahmad).
Secara
tekstual hadist di atas hanya menjelaskan kewajiban bagi seorang wanita untuk
memakai penutup kepala ketika shalat. Namun memakai pola fahwa Al
Khittab, maka menutup bagian aurat selain kepalapun menjadi wajib. Hal ini di
pertegas oleh hadist riwayat Aisyah Ra. yang lain :
لَقَدْ
كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم يُصَلِي الْفَجْرَ فَيَشْهَدُ مَعَهُ نِسَاءٌ
مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ مُتَلَفِعَاتِ فِي مُرُوْطِهِنَ ثُمَ يَرْجِعْنَ إِلَى بُيُوْتِهِنَ
مَا يَعْرِفُهُنَ أَحَدً .
(رواه
البخري : كتاب الصلاة /٣٥٩)
”Rasulullah
SAW, melaksanakan shalat subuh yang di ikuti sekelompok wanita muslimah yang
memakai pakaian yang menyelimuti tubuh. Kemudian mereka pulang ke rumah
masing-masing tanpa ada yang mengenali mereka”. (HR. Al Bukhari)
Menjadi konsesus para ulama’ bahwa 2 kemaluan
termasuk aurat. Untuk anggota badan yang lain, perbedaan pendapat mengemuka
sebagaimana di bawah ini :
1) Versi
syafi’iyah
Menurut
Al Masyhur dari As Syafi’iyah aurat seorang laki-laki dalam shalat adalah
anggota badan diantara pusar dan lutut. Pendapat ini berdasarkan hadist
Rasulullah SAW,
عَوْرَةُ
الرَجُلِ مَابَيْنَ سُرَتِهِ وَرُكْبَتِهِ .
”Aurat
laki-laki adalah anggota diantara pusar dan lututnya”.
Meski
demikian, menurut syafi’iyah sebagian pusar dan lutut wajib di tutup guna
memastikan bahwa anggota yang merupakan aurat telah benar-benar tertutup. Hal
ini selaras dengan kaidah fiqh :
مَالاَيَتِمُ
الْوَاجِبُ إِلاَبِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ .
”Suatu
hal yang dengannya kewajiban tidak sempurna maka hal tersebut juga wajib
hukumnya”.[5]
Untuk aurat perempuan
merdeka dalam shalat, menurut versi Al Madzhab adalah anggota badan selain
wajah dan telapak tangan. Pendapat ini bersumber dari ayat :
وَلاَيُبْدِيْنَ
زِيْنَتَهُنَ إِلاَمَاظَهَرَمِنْهَا .
”Dan
janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak
daripadanya”. (QS. An Nur : 31)
Mayoritas
syafi’iyah memahami bahwa maksud dari إلاماظهرمنها adalah wajah dan
telapak tangan sebagaimana interpretasi Ibn Abbas. Interpretasi tersebut di
perkuat oleh larangan nabi. Untuk memakai kaos tangan dan cadar bagi wanita
yang sedang ihram. Seandainya telapak tangan dan wajah termasuk aurat dalam
ibadah tentu Rasululah SAW, tidak akan melarang menutupi keduanya ketika
ihram.[6]
Sedang
untuk wanita sahaya, menurut Al Ashah sama dengan aurat laki-laki berdasarkan
komentar Abu Musa Al Asy’ari :
رَوِيَ
عَنْ أَبِي مُوْسَ الأَشْعَرِيْ رضي الله عنه أَنَهُ قَالَ عَلَى الْمِنْبَرِ أَلاَ
لاَأَعْرِفَنَ أَحَدًا أَرَادَ أَنْ يَشْتَرِيَ جَارِيَةً فَيَنْظُرُ إِلَى مَافَوْقَ
الرُكْبَةِ أَوْدُوْنَ السُرَةِ لاَيَفْعَلُ دَلِكَ أَحَدٌ إِلاَ عَاقَبْتُهُ .
Diriwayatkan
Abu Musa Al Asy’ari RA, sesungguhnya Ia berkata di atas mimbar, ”Ingatlah! Aku
tidak mengetahui seorangpun yang membeli hamba sahaya perempuan kemudian
melihat anggota di atas lutut atau di bawah pasar. Tidak seorang melakukan hal
itu melainkan tentu akan kuhukum”.
Mengutip
komentar Al Imrany, statemen Abu Musa Al Asy’ari tersebut ternyata di amini
oleh para sahabat yang lain dengan bukti tiada satupun komentar ”miring” yang
mengemuka.[7] Dalam dunia ushul fiqh hal ini dapat dikategorikan sebagai Ijma’
Sukuti yang bisa menjadi salah satu sumber hukum.
Di
samping menggunakan dalil hadist atau atsar (ucapan) sahabat, syafi’iyah juga
menggunakan metode kias (analogi) dalam menentukan aurat hamba sahaya wanita.
Logikanya karena kepala seorang sahaya wanita tidak termasuk aurat, maka
dadanya juga bukan aurat sebagaimana laki-laki.
2) Versi
hanafiyah
Menurut
hanafiyah, aurat seorang laki-laki adalah mulai lutut sampai pusar. Mereka
berpendapat bahwa lutut termasuk aurat berlandaskan hadist Rasulullah SAW,
riwayat Ali bin Abi Thalib ”Lutut termasuk aurat” (Ad Daruquthny dan Ad
Dailamy).
Menurut
hanafiyah aurat wanita merdeka adalah seluruh anggota badan kecuali telapak
tangan bagian dalam, muka, dan kedua telapak kaki bagian luar. Menurut mereka
telapak kaki tidak termasuk aurat karena resiko kesulitan yang di tanggung dari
kewajiban menutup kaki lebih besar dari pada resiko kesulitan (masyaqqah) dalam
menutup telapak tangan, padahal telapak tangan tidak termasuk aurat.
Hanafiyah
berpendapat bahwa aurat hamba sahaya wanita sama dengan laki-laki di tambah
punggung dan perut. Pendapat tersebut diformulasikan melalui metode analogi
pada anggota badan antara pusar dan lutut dengan titik temu merupakan anggota
yang di anggap menarik menurut lawan jenis (musytaha).
3)
Versi malikiyah
Dalam
permasalahan shalat, aurat laki-laki dan wanita terbagi menjadi 2, mughalladhah
(aurat kategori berat) dan mukhafafah (kategori ringan). Bagi laki-laki aurat
mughalladhah adalah 2 kemaluan, 2 buah zakar, dan lubang dubur. Sedang aurat
mukhafafah aurat mughalladhah di tambah kedua pantat dan rambut kemaluan dan
pusar. Pendapat ini berdasarkan hadist An Nas ibn Malik :
أَنَ
رَسُلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم غَزَا خَيْبَرَ فَأَجْرَى نَبِيُ اللهِ صلى الله عليه
وسلم فِي زُقَاقٍ خَيْبَرَ ثُمَ حَسَرَ الإِزَارَ عَنْ فَخِدِهِ حَتَى إِنِي لأَنْظُرُبَيَاضَ
فَخِدِ نَبِيَ اللهِ صلى الله عليه وسلم .(رواه البخري ومسلم)
”Sesungguhnya
Rasulullah SAW, berperang khaibar. Beliau mempercepat kendaraannya di jalan
sempit khaibar. Kemudian beliau menyingkap izar dari pahanya sampai aku dapat
melihat warna putih paha nabi Muhammad SAW”. (HR. Bukhari Muslim).
Aurat
mughalladhah bagi wanita merdeka adalah anggota badan mulai perut sampai lutut
dan anggota badan bagian belakang yang sejajar. Sedang aurat mukhafafahnya
adalah seluruh anggota badan selain muka, telapak tangan, dan aurat
mughalladhah.
Secara
prinsip batasan aurat bagi seorang sahaya wanita sama dengan laki-laki. Hanya
saja bagi sahaya wanita pantat dan rambut kemaluan termasuk aurat mughalladhah
dan kedua paha termasuk aurat mukhafafah.[8]
4)
Versi hanabilah
Batas
aurat dalam Hanbali menurut pendapat yang paling kuat sama dengan syafi’iyah.
Hanya untuk wanita merdeka sesuai dengan Al Madzhab telapak tangan termasuk
aurat berdasarkan hadist Rasululah SAW, riwayat Ibn Mas’ud :
الْمَرْأَةُ
عَوْرَةٌ فَإِدَا خَرَجَتِ اسْتَشْرَفَهَا الشَيْطَانُ
.
”Perempuan
adalah aurat apabila ia keluar (dari rumah) akan di sambut oleh syaitan”. (HR.
At Turmudzy)
Melihat
sisi universalitas teks hadist di atas, maka isi kandungannya mencakup semua badan
wanita kecuali yang sudah di kecualikan dengan piranti dalil. Sedang
pengecualian muka karena alasan masyaqqah (kesulitan).
2. Aurat di luar
sholat
Dalil kewajiban menutup aurat di luar shalat adalah
hadist dari Al Miswar ibn Makhramah :
أَقْبَلْتُ
بِحَجَرٍ أَحْمِلُهُ ثَقِيْلٍ وَعَلَيَ إِزَارٌخَفِيْفٌ قَالَ فَانْحَلَ إِزَارِيْ
وَمَعِيَ الْحَجَرُ لَمْ أَسْتَطِعْ أَنْ أَضَعَهُ حَتَى بَلَغْتُ بِهِ إِلَى مَوْضِعِهِ
فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم ارْجِعْ إِلَى ثَوْبِكَ فَخُدْهُ وَلاَتَمْشُوْا
عُرَاةً .(رواه مسلم : كتاب الحيض/٥١٦)
”Aku
menghadap dengan membawa batu yang berat dan memakai izar yang ringan. Kemudian
izarku lepas sedang aku sedang membawa batu yang tidak dapat aku letakkan
sehingga sampai di tempatnya. Kemudian Rasulallah SAW, berkata ”kembalilah ke
pakaianmu dan ambillah. Jangan berjalan dengan telanjang!”. (HR. Muslim)
a) Aurat
ketika sendirian
Dasar hukum menutup aurat ketika sendirian (khalwah)
adalah hadist Ibnu Umar :
أَنْ
رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ إِيَكُمْ وَالتَعَرِيَ فَإِنَ مَعَكُمْ مَنْ
لاَيُفَارِقُكُمْ إِلاَعِنْدَ الْغَائِطِ وَحِيْنَ يُفْضِي الرَجُلُ إِلَى أَهْلِهِ
فَاسْتَحْيُوْهُمْ وَأَكْرِمُوْهُمْ
(رواه
الترمدي : كتاب الاداب/٢٧٢٤)
”Hindarkan
diri kalian dari telanjang karena bersama kalian ada makhluk yang tidak pernah
meninggalkan kalian kecuali ketika di toilet dan ketika berkumpul dengan istri.
Merasalah malu dan hormatilah mereka!”. (HR. At Tirmidzi)
Juga di perkuat oleh hadist Ali Kwh, yang berbunyi :
أَنَ
النَبِيَ صلى الله عليه وسلم قَالَ لاَتُبْرِزْ فَخِدَكَ وَلاَتَنْظُرْ إِلَى فَخِدِ
حَيَ وَلاَ مَيِتِ .
(رواه
أبوداود)
Sesungguhnya
nabi Muhammad SAW, bersabda : ”Jangan engkau menampakkan pahamu dan jangan
memandang pada orang lain baik masih hidup atau sudah meninggal”. (HR. Abu
Dawud).
Secara
kajian ushul fiqh, tiadanya tambahan keterangan dalam
frase لاتبرزفخدك (jangan menampakkan pahamu)
menunjukkan kemutlakan kewajiban menutup aurat di setiap waktu dan tempat baik
ketika sendiri, di tempat ramai, ada yang melihat atau tidak. Hal ini sesuai
dengan kaidah :
تَرْكُ
الاِسْتِفْصَالِ فِي وَقَائِعِ الأَحْوَالِ مَعَ قِيَامِ الاِحْتِمَالِ يُنَزَلُ مَنْزِلَةَ
العُمُوْمِ فِي الْمَقَالِ .
”Tiadanya
perincian dalam menceritakan suatu keadaan padahal masih terdapat banyak
kemungkinan diposisikan sebagaimana kandungan lafadz yang ’am (universal)”.
Sebagaimana
batas aurat dalam shalat, para ulama juga tidak seia sekata dalam batasan aurat
ketika sendirian. Syafi’iyah berpendapat bahwa aurat laki-laki ketika sendirian
adalah As Sau’atain (kedua kemaluan). Sedang aurat perempuan merdeka adalah
antara pusar dan lutut. Sedang ulama hanabilah dan hanafiyah menyatakan bahwa
menutup aurat ketika sendirian tidak wajib karena tidak ada seorangpun yang
melihat.[9]
Adapun
malikiyah berpendapat aurat seseorang baik laki-laki maupun perempuan adalah
dua kemaluan, bulu kemaluan, dan pantat. Menurut mereka, membuka aurat ketika
sendirian hukumnya makruh selama tidak ada hal-hal yang mengharuskan membuka
aurat.
b)
Aurat di hadapan sesama jenis
Aurat
laki-laki di hadapan sesama jenis menurut hanafiyah adalah antara pusar sampai
bawah lutut sebagaimana dalam shalat. Syafi’iyah dan hanabilah versi al madzhab
memberikan batas yang sama dengan batas dalam shalat. Sedang dalam madzhab
maliki terdapat 3 pendapat yang paling masyhur mengatakan, auratnya antara
pusar dan lutut. Dengan demikian paha termasuk aurat yang ridak boleh di lihat.
Mengenai aurat wanita di depan muslimah, para ulama berpendapat bahwa batasnya
sama dengan aurat laki-laki di depan laki-laki. Rumusan ini di ambil
mempertimbangkan adanya kesamaan jenis dan umumnya tiada rasa syahwat.
c)
Aurat sepasang suami istri
Ketika
dua sejoli telah mengikatkan diri dengan tali pernikahan berarti telah berikrar
untuk selalu bersama dalam mengarungi hidup dan menyerahkan sepenuh jiwa raga
kepada sepasangannya ”mereka adalah pakaian kalian dan kalian juga pakaian bagi
mereka”. (QS. Al Baqarah : 187)
Karena
itulah diantara pasangan suami istri tidak terdapat aurat. Mulai dari ujung
rambut sampai ujung kaki pasangannya halal dan boleh untuk di lihat. Hal ini
ditegaskan oleh Allah dalam firmannya :
قَدْ
أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُوْنَ الَدِيْنَ هُمْ فِي صَلاَتِهِمْ خَاشِعُوْنَ وَالَدِيْنَ
هُمْ عَنِ اللَغْوِ مُعْرِضُوْنَ وَالَدِيْنَ هُمْ لِلزَكَاةِ فَاعِلُوْنَ وَالَدِيْنَ
هُمْ لِفُرُوْجِهِمْ حَافِظُوْنَ إِلاَ عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْمَامَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ
فَإِنَهُمْ غَيْرَ مَلُوْمِيْنَ .( المؤمنون : ٦-١)
”Sesungguhnya
beruntunglah orang-orang yang beriman. (Yaitu) orang-orang yang khusyuk dalam
shalatnya, dan orang-orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan perkataan)
yang tiada berguna dan orang-orang yang menunaikan zakat, dan orang-orang yang
menjaga kemaluannya kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang ia
miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela”. (QS. Al Mukminun
: 1-6)
Hanya saja kalangan
hanabilah dan syafi’iyah berpendapat bahwa melihat kemaluan istri hukumnya
makruh.
d)
Aurat di hadapan mahram
Mahram
dalam pembahasan aurat adalah orang-orang yang untuk selamanya haram di ikat
dalam tali pernikahan karena faktor hubungan genetik (nasab), pernikahan
(mertua menantu), atau hubungan susuan (radla’).[10]
Ada
kata sepakat dari para fuqaha’ bahwa anggota badan antara pusar dan lutut
termasuk aurat di hadapan mahram.[11] Hanya saja mereka berbeda pendapat dalam
batas-batas pastinya.
1) Versi
syafi’iyah
Menurut
al mu’tamad dalm syafi’iyah aurat seorang wanita di depan mahramnya adalah
anggota badan antara pusar dan lutut. Batas ini di cetuskan melalui metode
Qiash terhadap aurat di hadapan sejenis dengan titik temu. Sama-sama haram di
ikat dalam tali pernikahan.
2)
Versi hanafiyah
Menurut
hanafiyah adalah anggota badan antara pusar dan lutut serta punggung dan perut.
Hanafiyah mendasarkan pendapat mereka pada sisi keumuman yang terdapat dalam
firman Allah ”Katakanlah kepada kaum lelaki yang beriman : hendaklah mereka
menahan pandangannya”. (QS. An Nur : 31) dan menganalogikan dengan permasalahan
dhihar. Sebagaimana ditegaskan oleh Allah bahwa dhihar merupakan ucapan mungkar
dan dosa. Menurut mereka, seandainya bukan karena haram melihat atau menyentuh
punggung dan perut seorang ibu, tentulah dhihar tidak termasuk perbuatan
dosa.[12]
3)
Versi malikiyah dan hanabilah versi al madzhab
Malikiyah
dan hanbilah versi al madzhab mengatakan, aurat seorang wanita di depan
mahramnya adalah seluruh anggota badan selain wajah, kepala, kedua tangan, dan
kedua kaki.[13]
e)
Aurat di hadapan laki-laki bukan suami atau mahram
Permasalahan
aurat seorang perempuan di hadapan laki-laki lain telah memancing perbedaan
pendapat di kalangan para ulama. Perbedaan tersebut bertolak dari ragam
pemikiran dalam menginterpretasikan firman Allah :
وَلاَيُبْدِيْنَ
زِيْنَتَهُنَ إِلاَمَاظَهَرَ مِنْهَا .
”Dan
janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang (biasa) nampak dari
padanya”. (QS. An Nur : 31)
1) Versi
malikiyah dan hanafiyah
Aurat
seorang wanita di hadapan laki-laki ajnaby menurut malikiyah dan hanafiyah
adalah seluruh anggota badan selain wajah dan telapak tangan. Pendapat ini
berarti berpijak pada penafsiran az zinah ad dhahirah dengan wajah dan telapak
tangan. Ini di perkuat oleh sekian banyak dalil diantaranya hadist Aisyah yang
menceritakan ketika Asma’ binti Abi Bakar menghadap Rasulullah dengan memakai
baju berkain tipis. Selanjutnya Rasulullah SAW, berpaling dan bersabda sambil
menunjuk muka dan telapak tangan :
يَا
أَسْمَاءُ إِنَ الْمَرْأَةُ إِدَابَلَغَتِ الْمَحِيْضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا
إِلاَهَدَا وَهَدَا وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَيْهِ .
”Hai
Asma’, sesungguhnya seorang perempuan bila telah mencapai usia haid maka tidak
pantas anggota badannya kelihatan kecuali ini dan ini (muka dan telapak
tangan)”. (HR. Abu Dawud)
2) Versi
syafi’iyah dan hanabilah
Mengesampingkan
silang pendapat dalam tubuh madzhab, secara umum menurut syafi’iyah dan
hanabilah, aurat perempuan di depan laki-laki ajnaby adalah seluruh anggota
tubuh tanpa kecuali. Pendapat tersebut berlandaskan pandangan bahwa teks ayat
melarang menampakkan seluruh bentuk az zinah baik natural (khalqiyah) maupun
muktasabah. Sedangkan muka termasuk salah satu az zinah khalqiyah karena
merupakan sumber pesona dan kecantikan.
Alasan
lain yang dikemukakan syafi’iyah dan hanabilah adalah menqiyaskan wanita
muslimah dengan istri-istri Rasulullah SAW, dalam permasalahan hijab dengan
titik kesamaan bahwa wanita adalah aurat. Secara logika larangan memandang lain
jenis adalah langkah preventif dari segala ekses yang tidak diinginkan. Sudah
dimaklumi bahwa melihat rambut, betis, dan anggota tubuh yang lain adalah
haram. Tentunya memandang wajah yang secara nalar efeknya lebih besar juga
haram hukumnya.[14]
f)
Aurat laki-laki di hadapan perempuan bukan istri atau mahram
Silang
pendapat ternyata juga terjadi dalam batas aurat laki-laki di depan perempuan
ajnabiyah. Hanafiyah menyatakan bahwa seorang wanita boleh melihat anggota
tubuh laki-laki selain bagian antara pusar sampai lutut dengan catatan tidak
menimbulkan fitnah.
Sangat
ketat dari syafi’iyah. Mereka berpendapat bahwa seorang wanita tidak boleh
melihat kepada laki-laki yang bukan mahramnya dengan tanpa alasan yang bisa di
tolelir. Dasar yang mereka kemukakan adalah universalitas yang terdapat dalam
ayat :
وقل
للمؤمنات يغضضن من أبصارهن ويحفظن فروجهن .(النور : ٣١)
Sedang pendapat yang Ar Rajih dari hanabilah
mengatakan bahwa seorang wanita diperbolehkan melihat anggota badan laki-laki yang
tidak termasuk aurat berdasarkan hadist riwayat Al Bukhari :
لقد
رأيت رسل الله صلى الله عليه وسلم يوم على باب حجرتي والحبشة يلعبون في المسجد ورسل
الله صلى الله عليه وسلم يسترني بردائه أنظر إلى لعبهم . (رواه البخري : كتاب الصلاة
/٤٣٥)
”Suatu
hari aku melihat Rasulullah SAW, di pintu kamarku, sedang orang-orang
habsy bermain di masjid Rasulullah SAW, Rasulullah menutupi dengan selendangnya
dan aku melihat permainan mereka”.
g) Aurat dalam
ta’lim (proses belajar mengajar) dan interaksi sosial
Pendidikan
dan pergaulan dengan sesama manusia adalah konsekwensi logis dari kedudukan
manusia sebagai makhluk sosial yang berperadaban. Berpijak dari hal tersebut,
Islam memberikan toleransi melihat aurat lain jenis dalam proses pendidikan dan
interaksi sosial yang potensial menimbulkan konflik di kemudian hari ketika
tidak di tangani secara serius dan intensif.
Konsekwensi
dari perubahan hukum berlandaskan kebutuhan primer dan sekunder, toleransi
memandang lawan jenis hanya di batasi sesuai dengan kebutuhan. Ini selaras
dengan kaidah الضرورة تقدربقدرها (keadaan darurat hanya memperbolehkan sesuai
tingkatan daruratnya) dan الحجة تنزل منزلة الضرورة (kebutuhan dapat diposisikan
sebagai darurat). Toleransi ini hanya berlaku dalam memandang muka dari lawan
jenis, baik dalam muamalah ataupun dunia pendidikan.
C.
Pengertian Jilbab
Banyak
sekali definisi yang diutarakan oleh para pakar dalam mengartikan jilbab. Abdul
Karim Zaidan mencatat setidaknya terdapat 10 definisi jilbab yang mengemuka,
yaitu selendang yang menutup badan mulai dari atas sampai bawah sebagaimana
komentar Ibnu Abbas, penutup kepala wanita, selimut, pakaian penutup wanita
baik berupa baju ataupun lainnya, pakaian yang lebih luas dari kerudung namun
lebih kecil dari selendang, kain penutup badan, setiap pakaian yang dikenakan
wanita di luar bajunya, selimut yang menutup seorang wanita yang lebih besar
dari baju gamis dan kerudung.[15]
Menganalisa
pengertian-pengertian jilbab di atas, menukil dari Abdul Karim Zaidan dapat
disimpulkan bahwa jilbab adalah sejenis pakaian yang di pakai di luar baju
seorang wanita dan menutup badannya mulai dari kepala sampai telapak kaki.[16]
Di beberapa Negara Islam pakaian sejenis jilbab di kenal dengan beberapa
istilah, seperti cadar di Iran, pardeh di India dan Pakistan, milayat di Libya,
abaya di Irak, charshaf di Turki, hijab di beberapa Negara Arab-Afrika, seperti
di Mesir, Sudan, dan Yaman.
Dari
sini dapat di ketahui bahwa istilah jilbab yang berlaku di Indonesia berbeda
dengan arti dalam bahasa arab. Jilbab dalam istilah masyarakat Indonesia
identik dengan khimar (kerudung) dalam bahasa arab yakni sejenis pakaian yang
berfungsi sebagai penutup kepala. Jilbab dalam arti penutup kepala hanya di
kenal di Indonesia.
D.
Bagaimanakah Hukum Berjilbab
Wanita
–wanita muslim pada awal Islam di Madinah memakai pakaian yang sama dalam garis
besar bentuknya dengan pakaian-pakaian yang di pakai oleh wanita-wanita pada
umumnya. Ini termasuk wanita-wanita tuna susila atau hamba sahaya. Secara umum
mereka memakai baju dan kerudung bahkan jilbab tetapi leher, rambut, dan dada
mereka mudah terlihat. Tidak jarang memakai kerudung tetapi ujungnya diletakkan
di belakang sehingga telinga, leher, dan sebagian dada tetap kelihatan. Ketika
mereka di tegur atas tingkah lakunya mereka berkata, ”kami kira mereka hamba
sahaya”. Hal ini tentu karena identitas sebagai wanita baik-baik tidak terlihat
dengan jelas. Merespon kondisi tersebut Allah menurunkan petunjuk melalui
firmannya :
ياأيهاالنبي
قل لأزواجك وبناتك ونساء المؤمنين يدنين عليهن من جلا بيبهن دلك أدنى أن يعرفن فلا
يؤدين وكان الله غفورا رحيما .(الأحزب : ٥٩)
”Hai
nabi SAW, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan
istri-istri orang mukmin, ”hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh
tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk di kenal,
karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah Maha Pengampun Lagi Maha
Penyayang”. (QS. Al Ahzab : 59)
Dalam
ranah hukum fiqih ayat di atas di kenal dengan sebutan ayat hijab. Poin menarik
yang perlu di cermati dalam ayat di atas adalah ketegasan firman Allah dalam
memberikan alasan aturan berjilbab, ”yang demikian itu supaya mereka lebih
mudah untuk di kenal, karena itu mereka tidak di ganggu”. Dari sini dapat di
baca bahwa unsur pokok dalam jilbab adalah sebagai media untuk di kenal dan
langkah preventif guna perlindungan perempuan. Artinya jilbab tidak di
proyeksikan sebagai langkah diskriminasi dan pemasungan hak-hak kaum hawa.
Jilbab adalah salah satu langkah strategis syara’ untuk melindungi kaum wanita.
Sebab di akui atau tidak, wanita memiliki daya tarik dan pesona yang khas yang
tidak terdapat dalam kaum pria sehingga wajar apabila ketentuan hukumnya pun
berbeda.
Sebagai
agama yang menjunjung tinggi etika, Islam ingin melindungi secara penuh harkat
seluruh wanita. Islam tidak ingin membedakan antara wanita merdeka dan wanita
yang berstatus budak karena ini bertentangan dengan ruh Islam sendiri hanya,
segalanya membutuhkan proses. Seandainya ketika itu jilbab di wajibkan untuk
seluruh wanita, strategi ini tidak jitu. Justru yang terjadi, kekaburan antara
wanita baik-baik dan budak semakin kabur. Padahal kita sudah mempunyai modal
rasa segan para lelaki iseng kepada wanita merdeka yang akan terjadi justru
gangguan akan semakin marak dan meresahkan. Karena itu, agama menempuh prioritas
yang sudah mempunyai modal rasa enggan dan di hormati serta mempunyai
kepedulian diri untuk menjaga kehormatan diprioritaskan untuk di lindungi.
Memang langkah ini juga beresiko. Namun bila di timbang hal ini lebih jitu dari
pada terus membiarkan tanpa ada pembela sama sekali. Ini selaras dengan kaidah
fiqh :
إدتعارض
مفسدتان روعي أعظمهما ضررا بارتكاب أخفهما .
”Bila
terjadi pertentangan dua keburukan maka di pilih yang paling ringan resikonya”.
Model tasyri’ yang demikian membuka kran lebar-lebar
bagi terjadinya perubahan hukum tatkala terdapat pertimbangan lain yang legal.
Hal ini sesuai dengan kaidah :
من
أحدث امرا يقضي اصول الشريعة فيه غير مااقتضته قبل حدوث دلك الأمر يجددله حكم بحسب
ماأحدثه لابحسب ما كان قبل إحداثه .
”Barang
siapa melakukan hal baru yang menurut dasar-dasar syariat berbeda dengan
situasi sebelum terjadinya perbuatan tersebut maka hukum juga di ubah sesuai
dengan hal baru tersebut bukan sesuai dengan sebelumnya”.
Agaknya
hal ini sangat di pahami para ulama salaf. Terbukti dalam sebagaian pendapat di
sebutkan, untuk masa sekarang aturan jilbab ini berlaku untuk semua
wanita baik merdeka maupun tidak.
Dari
titik inilah kita harus memahami nash syara’ sehingga tidak terjebak dengan
pertentangan antara nash yang berakibat fatal dalam pemikiran dan fatal dalam
tindakan.
Sebagian
orang berpendapat bahwa perintah memakai jilbab hanyalah terkhusus untuk
istri-istri nabi. Mereka beralasan bahwa perintah memakai jilbab merupakan
ejawantah dari kewajiban hijab yang termaktub dalam firman Allah :
وإدا
سألتموهن متاعا فاسألوهن من وراءحجاب دلكم أطهر لقلبكم وقلوبهن
”Apabila
kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri nabi SAW), maka
mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian suci bagi hatimu
dan hati mereka”. (QS. Al Ahzab : 53)
Dengan
demikian ketentuan hukum tersebut hanya berlaku untuk istri-istri Rasulullah
SAW, karena ayat di atas turun dalam rangka menjelaskan etika berada dalam
rumah Rasulullah SAW.
Menurut
As Syinqithy pendapat tersebut kurang tepat dan tidak mendasar karena alasan
yang menjadi sumber hukum pensyariatan adalah mensucikan hati lelaki dan
perempuan sebagaimana terekam
dalam
دلكم أطهر لقلوبكم وقلوبهن . Secara gamblang ayat tersebut menunjukkan sisi
universalitas makna yang terkandung di dalamnya. Karena tidak seorangpun yang
dapat mengatakan bahwa selain istri Nabi SAW, tidak membutuhkan penyucian
hati.[17]
Komentar
As Syinqithy di atas secara jelas menyatakan bahwa hukum yang terkandung dalam
ayat tersebut tidak hanya terkhusus untuk istri-istri Nabi SAW, meskipun secara
tinjauan historis turun dalam rangka melindungi mereka. Kesimpulan tersebut di
samping memakai pola Al Ima’ juga selaras dengan kaidah ushul fiqh :
العبرة
بعموم اللفط لابخصوص السبب .
”Yang
diwajibkan pijakan hukum adalah sisi keumuman lafadz bukan kekhususan sebab”.
Dari sini dapat disimpulkan
bahwa memakai jilbab adalah kewajiban yang tertulis secara lekulen (sharih)
dalam Al Qur’an.
E.
Haruskah Memakai Cadar ?
Persoalan
cadar (baca : penutup muka) bagi seorang wanita telah menimbulkan polemik
tersendiri semenjak dulu. Perselisihan pendapat yang mengemuka berpijak dari
batasan aurat bagi seorang wanita dan batas toleransi pandangan lain jenis.
Menurut
Ibn hajar memakai cadar hakikatnya bukan termasuk kewajiban bagi wanita. Hal
ini karena tidak ada satu dalilpun yang secara tegas menjelaskan kewajiban
tersebut. Ketentuan yang jelas hanya larangan bagi seorang laki-laki untuk
melihat kepada lawan jenis. Sedang menurut Al Ajhury dan Ar Ramly memakai cadar
termasuk kewajiban bagi seorang wanita. Perbedaan pendapat ini bermula dari dua
kalim ijma’ yang mengemuka di kalangan fuqaha’. Al Haramain melaporkan telah
terjadi ijma’ melarang wanita untuk keluar rumah dengan terbuka wajah.
Sementara di lain pihak, Al Iyadl menyatakan telah terjadi ijma’ seorang wanita
di perbolehkan keluar tanpa penutup wajah.
Menanggapi
kontroversi ijma’ tersebut Ibn Hajar mengatakan bahwa ijma’ versi Al Iyadl
memandang hukum asal membuka wajah tanpa melihat faktor-faktor eksternal.
Sedang ijma’ yang disampaikan Al Haramain menjelaskan bahwa bagi Negara boleh
melarang wanita membuka wajah ketika terdapat maslahah ’amamah (kemaslahatan
umum).[18]
Adapun
Al Ajhury dan Ar ramly menyatakan bahwa kewajiban menutup wajah bersifat dzaty
memandang bahwa membuka wajah potensial menjadi sebab dosa, yaitu pandangan
laki-laki kepada wanita. Selain itu, hakikat wanita memang mempunyai daya tarik
khas bagi lawan jenis.[19]
Namun
demikian semua ulama sepakat bahwa ketika terdapat laki-laki yang memandang,
seorang wanita harus segera menutup wajahnya sebagai langkah preventif. Ketentuan
ini juga berlaku sebaliknya. Artinya seorang laki-laki juga harus menutup
wajahnya ketika mengetahui ada wanita yang melihat atau meliriknya.
Sa’id Ramadlan Al Buthi
dal Ila Fatah Tu’min bi Allah menjelaskan bahwa terdapat 3 hal yang di sepakati
(ijma’) para ulama dalam permasalahan wanita :
1.
Seorang wanita tidak boleh membuka anggota badannya melebihi wajah dan telapak
tangan selain kepada orang-orang yang telah dikecualikan Allah.
2.
Seorang wanita tidak boleh membuka wajah dan telapak tangan bila di sekitarnya
terdapat orang-orang yang memandangnya secara tidak halal dan tidak terdapat
cara lain untuk menghindarinya selain menutup wajah dan telapak tangan.
3.
Seorang wanita boleh membuka wajah sebagai dispensasi dalam proses belajar,
proses dunia medis, persaksian di depan hakim, ataupun transaksi muamalah yang
potensial menimbulkan proses persaksian.
III.
KESIMPULAN
Para
ulama, membedakan pengertian aurat antara di dalam dan di luar sholat. Aurat
dalam sholat berarti anggota badan yang wajib di tutupi. Sedang di luar sholat
aurat berarti anggota badan yang haram di lihat.
Dasar
kewajiban menutup aurat dalam sholat adalah firman Allah : ”Hai anak Adam,
pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah,
dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang
yang berlebih-lebihan”. (QS. Al A’raf : 31)
Menjadi
konsesus para ulama’ bahwa 2 kemaluan termasuk aurat. Untuk anggota badan yang
lain, perbedaan pendapat mengemuka sebagaimana di bawah ini :
1. Versi
syafi’iyah
2. Versi
hanafiyah
3. Versi
malikiyah
4. Versi
hanabilah
Adapun batasan-batasan aurat di luar sholat :
1. Aurat
ketika sendirian
Sebagaimana
batas aurat dalam shalat, para ulama juga tidak seia sekata dalam batasan aurat
ketika sendirian. Syafi’iyah berpendapat bahwa aurat laki-laki ketika sendirian
adalah As Sau’atain (kedua kemaluan). Sedang aurat perempuan merdeka adalah
antara pusar dan lutut. Sedang ulama hanabilah dan hanafiyah menyatakan bahwa
menutup aurat ketika sendirian tidak wajib karena tidak ada seorangpun yang
melihat.
Adapun
malikiyah berpendapat aurat seseorang baik laki-laki maupun perempuan adalah
dua kemaluan, bulu kemaluan, dan pantat. Menurut mereka, membuka aurat ketika
sendirian hukumnya makruh selama tidak ada hal-hal yang mengharuskan membuka
aurat.
2.
Aurat di hadapan sesama jenis.
Aurat
laki-laki di hadapan sesama jenis menurut hanafiyah adalah antara pusar sampai
bawah lutut sebagaimana dalam shalat. Syafi’iyah dan hanabilah versi al madzhab
memberikan batas yang sama dengan batas dalam shalat. Sedang dalam madzhab
maliki terdapat 3 pendapat yang paling masyhur mengatakan, auratnya antara
pusar dan lutut. Dengan demikian paha termasuk aurat yang ridak boleh di lihat.
3.
Aurat sepasang suami istri
Pasangan
suami istri tidak terdapat aurat. Mulai dari ujung rambut sampai ujung kaki
pasangannya halal dan boleh untuk di lihat. Hal ini ditegaskan oleh Allah dalam
firmannya (QS. Al Mukminun : 1-6)
4.
Aurat di hadapan mahram
Para
fuqaha’ sepakat bahwa anggota badan antara pusar dan lutut termasuk aurat di
hadapan mahram. Hanya saja mereka berbeda pendapat dalam batas-batas pastinya.
5.
Aurat di hadapan bukan suami atau mahram
a)
Versi malikiyah dan hanafiyah
Aurat
seorang wanita di hadapan laki-laki ajnaby menurut malikiyah dan hanafiyah
adalah seluruh anggota badan selain wajah dan telapak tangan.
b)
Versi syafi’iyah dan hanabilah
Aurat
perempuan di depan laki-laki ajnaby adalah seluruh anggota tubuh tanpa kecuali.
Pendapat tersebut berlandaskan pandangan bahwa teks ayat melarang menampakkan
seluruh bentuk az zinah baik natural (khalqiyah) maupun muktasabah. Sedangkan
muka termasuk salah satu az zinah khalqiyah karena merupakan sumber pesona dan
kecantikan.
6.
Aurat dalam ta’lim (proses belajar mengajar dan interaksi sosial)
Islam memberikan
toleransi melihat aurat lain jenis dalam proses pendidikan dan interaksi
sosial.
Jilbab
dalam istilah masyarakat Indonesia identik dengan khimar (kerudung) dalam
bahasa arab yakni sejenis pakaian yang berfungsi sebagai penutup kepala. Jilbab
dalam arti penutup kepala hanya di kenal di Indonesia.
Bahwa memakai jilbab
adalah kewajiban yang tertulis secara lekulen (sharih) dalam Al Qur’an.
Memakai cadar
hakikatnya bukan termasuk kewajiban bagi wanita. Hal ini karena tidak ada satu
dalilpun yang secara tegas menjelaskan kewajiban tersebut. Ketentuan yang jelas
hanya larangan bagi seorang laki-laki untuk melihat kepada lawan jenis.
DAFTAR PUSTAKA
Al Imrany As’ad ibn Salim ibn Al Khair Abu Ibn
Yahya, 2002. Al bayan Fi Fiqh Al Imam As Syafi’i, Beirut Dar Al Ihya’ Al
Ilmiyyah,tt
Al Jaziri ’Audl Muhammad ibn Ar rahman Abd, 2001. Al
FIqh ’Ala Al Madzahib Al Arba’ah, Kairo, Mussasah Al Mukhtar,tt
Ar Ramly Syihab ibn Muhammad, NIhayah Al
Muhtaj, Beirut, Dar Al Fikr,tt
As Syirbiny Ahmad ibn Muhammad, Mughni Al
Muhtaj, Beirut, Dar Al Kutub Al ’Ilmiyah,tt
As Shawi Ahmad Al Abbas Abu, Bulghah As Salik Li
Aqrab Al Masalik, Dar Al Ma’arif,tt
As Syinqithy Al Mukhtar Muhammad ibn Al Amin
Muhammad, Adlwa Al Bayan Fi Tafsir Al Qur’an bi Al Qur’an, Yordania, Al
Maktabah Al Islamiyah,tt
Qasim ibnu Muhammad, Fath Al Qarib Al Mujib,
Semarang, Karya Toha Putra,tt
Zaiddin Al Karim Abdul, Al Mufashshal Fi Ahkam Al
Mar’ah Wa Al bait Al Muslim, Nasyirun, Mu’assasah Ar Risalah,tt
[1] ’Abdul Al Karim Zaiddin, Al Mufashshal fi Ahkam
Al Mar’ah Wa Al bait Al Muslim, Nasyirun, Mu’assasah Ar Risalah,tt, vol II,
Hal. 143
[2] Muhammad ibnu Qasim, Fath Al Qarib Al Mujib,
Semarang, Karya Toha Putra,tt, Hal. 13
[3] Muhammad ibn Ahmad As Syirbiny, Mughni Al
Muhtaj, Beirut, Dar Al Kutub Al ’Ilmiyah, vol.I, Hal.397
[4] Abdul Al Karim Zaidan, Loc,cit.
[5] Abd Ar rahman ibn Muhammad ’Audl Al Jaziri, Al
FIqh ’Ala Al Madzahib Al Arba’ah, Kairo, Mussasah Al Mukhtar, cet.ke1, 2001,
voil.I, Hal.148
[6] Muhammad ibn Syihab Ar Ramly, NIhayah Al
Muhtaj, Beirut, Dar Al Fikr, vol.II, Hal.9
[7] Yahya Ibn Abu AL Khair ibn Salim ibn As’ad Al
Imrany, Al bayan Fi Fiqh Al Imam As Syafi’i, Beirut Dar Al Ihya’ Al Ilmiyyah,
cet.ke-1, 2002, vol.II Hal.119
[8] Abu Al Abbas Ahmad As Shawi, Bulghah As Salik Li
Aqrab Al Masalik, Dar Al Ma’arif, vol.I, Hal.285-286
[9] Abd karim Ar Rafi’i,op.cit, Hal.35
[10] Wizarah Al Auqaf Wa As Syu’un Al Islamiyah Bi
Al Kuwait, op.cit, Hal.49
[11] Sulaiman ibn Muhammad Al Bujairamy, op.cit,
Hal.377
[12] Wizarah Al Auqaf Wa As Syu’un Al Islamiyah Bi
Al Kuwait, loc.cit.
[13] Wizarah Al Auqaf Wa As Syu’un Al Islamiyah Bi
Al Kuwait, loc.cit.
[14] Muhammad ibn Ahmad ibn Abi Bakar, op.cit,
Hal.123
[15] Abd Al Karim Zaidan, op.cit, Hal.321-322
[16] Ibid.
[17] Muhammad Al Amin ibn Muhammad Al Mukhtar As
Syinqithy, Adlwa Al Bayan Fi Tafsir Al Qur’an bi Al Qur’an, Yordania, Al
Maktabah Al Islamiyah, vol.VI, Hal.348
[18] Ahmad ibn Muhammad ibn Ali ibn hajar Al
Haitamy, loc.cit.
[19] Muhammad ibn Ahmad Syihab Ad Din Ar ramly,
op.cit, vol.VII, Hal.187-188