Sunday, December 24, 2017

Nada B saat memainkan Rebana

B

1.         D T DD DT TD TT DD DT

2.         TDTT,TT TT TD DD DD DD         DDTT

3.         TT DT TT TT TT DT TD

4.         T .TT TT. 


Wednesday, December 20, 2017

SURAT KETERANGAN BEDA NAMA ( BLANGKO )

SURAT KETERANGAN BEDA NAMA
NO.474.4/........./......../......./201

Yang bertandatangan dibawah ini,menerangkan bahwa :
Nama                                       : ...............................................................................
Tempat Tanggal Lahir               : Banyumas, ............................................................
Kewarganegaraan/Agama         : Indonesia / Islam


Read More....

Friday, December 15, 2017

MATERI BAHASA INGGRIS HOPE,SUGESTION,DAN CONTOH SOAL

The ways for expressing hopes and dreams
Untuk menyatakan hopes and dreams kita membutuhkan kata kerja hope dan wish (dream). Apa bedanya hope dengan wish? jika hope biasanya digunakan untuk mengekspresikan keinginan yang baik (goodwill), namun jika wish, merupakan hal yang mustahil bisa terjadi.

Kalimat dengan hope


·                     I am hoping for a good grade in mathematics.
·                     I am hoping for some success in my business.
·                     I hope that today will be sunny.
·                     I hope that the bus will arrive on time.
·                     I hope to have much more fun on the beach.

Tuesday, December 12, 2017

RPP & SILABUS ( COVER )





RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
( RPP )
KELAS 1 TEMA 3





SD NEGERI 1 JINGKANG







kelompok 3
PROGRAM SEMESTER
KELAS 1





SD NEGERI 1 JINGKANG

Monday, December 11, 2017

DEMOKRASI LIBERALIS

DEMOKRASI LIBERALIS,TERPIMPIN,
1.      DEMOKRASI LIBERAL
       adalah suatu demokrasi yang menempatkan kedudukan badan legislatif lebih tinggi dari pada badan eksekutif. Kepala pemerintahan dipimpin oleh seorang Perdana Menteri. Perdana menteri dan menteri-menteri dalam kabinet diangkat dan diberhentikan oleh parlemen. Dalam demokrasi parlementer Presiden menjabat sebagai kepala negara.
Demokrasi Liberal sering disebut sebagai demokrasi parlementer. Di indonesia demokrasi ini dilaksanakan setelah keluarnya Maklumat Pemerintah NO.14 Nov. 1945. Menteri bertanggung jawab kepada parlemen.
Demokrasi liberal lebih menekankan pada pengakuan terhadap hak-hak warga negara, baik sebagai individu ataupun masyarakat. Dan karenanya lebih bertujuan menjaga tingkat represetansi warganegara dan melindunginya dari tindakan kelompok atau negara lain.
Ciri-ciri demokrasi liberal :
1. Kontrol terhadap negara, alokasi sumber daya alam dan manusiadapat terkontrol
2. Kekuasaan eksekutif dibatasi secara konstitusional,
3. Kekuasaan eksekutif dibatasi oleh peraturan perundangan,
4. Kelompok minoritas (agama, etnis) boleh berjuang, untuk memperjuangkan dirinya.
2.      DEMOKRASI TERPIMPIN
Sistem Demokrasi Terpimpin mempunyai pengertian corak demokrasi yang mengenal satu pemimpin menuju tujuan suatu masyarakat yang berkeadilan sosial. 
Demokrasi Terpimpin merupakan pengganti Demokrasi Liberal yang gagal. Perubahan ini lebih sesuai dengan tuntutan UUD 1945, karena hal berikut :
a.       Demokrasi Terpimpin mengandung arti demokrasi yang dipimpin oleh ”hikmah kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan/perwakilan”, yang berarti demokrasi yang dipimpin Pancasila alias Demokrasi Pancasila.
b.      Kedudukan menteri tidak lagi bergantung pada parlemen, tetapi kepada Presiden (Kabinet Presidensial).
Demokrasi Terpimpin diawali sejak Dekrit Presiden Juli 1959 dengan bentuk kabinet Presidensial.
Perubahan Sistem Demokrasi menjadi Demokrasi Terpimpin yang terjadi Indonesia diharapkan dapat mewujudkan stabilitas pemerintahan, tapi semua itu hanya angan – angan saja. Hal ini disebabkan karena hal berikut :
a.       Demokrasi terpimpin prakteknya lebih ditekankan dengan terpimpinnya demokrasi, sehingga mengarahkan pemerintahan diktator. Segala sesuatu dilakukan secara revolusi dengan pemimpinnya, Ir. Soekarno
b.      Kedudukan presiden secara tidak sadar lebih kuat dari sebelumnya, sehingga Presiden secara tidak langsung berkuasa di semua bidang politik.

Ciri – ciri Demokrasi Terpimpin di Indonesia
1. Dominasi dari presiden
2. Bekonsepsi NASAKOM (nasionalisme, agama, komunisme)
3. Konstitusi UUD 1945

Dampak Demokrasi Terpimpin
A. Positif 
           i.            Kemiliteran lebih terkoordinir
         ii.            Indonesia berhasil merebut Irian Barat dari Belanda
        iii.            Perebutan Irian Barat oleh Indonesia mendapat dukunagn PKI
       iv.            Indonesia menjadi pendiri Gerakan Non – Blok
B. Negatif
  1. Pemerintahan otoriter
  2. Penumpukan kekuasaaan di tangan Presiden
  3. Korupsi mewabah
  4. Sektor Ekonomi melemah
  5. Tidak terwujudnya stabilitas pemerintahan
  6. Presiden melakukan banyak penyimpangan


KLIPING CARA MENANAM CABAI VERTIKULTURA MEDIA PRALON


Cara Berkebun Cabai Vertikultur

Tips Berkebun – Inspirasi berkebun, yuk menanam cabai vertikultur dengan memanfaatkan pipa paralon bekas yang ada dirumah. Jika dirumah anda ada pipa paralon bekas atau sisa pakai daripada dibuang percuma dan mencemari lingkungan lebih baik dimanfaatkan untuk berkebun. Meskipun hanya menggunakan pipa paralon, anda bisa menanam tanaman apa saja, misalnya cabai rawit. Teknik berkebun vertikultur ini juga cocok bagi anda yang ingin menanam cabai namun tidak memiliki cukup lahan. Menanam cabai vertikultur juga memiliki fungsi dan manfaat ganda, yaitu untuk memenuhi kebutuhan dapur dan sebagai tanaman hias. Anda bisa meletakkan tanaman anda disamping rumah, di halaman, di teras atau dimana saja sesuai keinginan anda. Satu kelebihan dari teknik berkebun vertikultur adalah memiliki nilai seni dan estetika yang lebih jika dibandingkan dengan teknik menanam lainya.

 Cara Menanam Cabai Vertikultur

A. Alat dan Bahan
  
1). Pipa paralon bekas ukuran minimal 4″
2). Gergaji besi
3). Pensil dan botol bekas kecap atau sirup
4). Lilin/hair dryer/apa saja untuk memanaskan pipa
5). Bibit cabai
6). Media tanam (tanah, arang sekam, pupuk kandang)
7). Semen dan pasir secukupnya

Description: Cabai vertikultur
Gambar tanaman cabai vertikultur menggunakan pipa paralon (Foto : Abdoel Rahman)

B. Cara Membuat Vertikultur Pipa Paralon

Pipa paralon yang sudah disiapkan diberitanda menggunakan pensil berupa garis melintang sepanjang 10 cm, buat garis serupa diatas garis pertama dengan jarak 30 atau 40 cm. Buat beberapa garis sesuai dengan panjang paralon yang tersedia. Kemudian potong menggunakan gergaji besi pada garis yang sudah dibuat. Ambil hair dryer/lilin atau apa saja untuk memanaskan bagian paralon yang dipotong. Selagi panas ambil botol dan masukkan kedalam pipa paralon untuk mencetak lubang tanam. Selanjutnya buat dudukan menggunakan campuran semen dan pasir atau kayu. Jika masih bingung, silahkan baca “Cara Membuat Vertikultur Pipa Paralon”

Baca juga  Cara Menanam Kangkung Darat


Description: Cara Membuat Media Tanam Vertikultur Pipa Paralon
Menanam Cabai Vertikultur (Foto ; denmas-kenthus.blogspot.co.id)

C. Menyiapkan Media Tanam

Media tanam untuk menanam cabai vertikultur pipa paralon adalah campuran tanah, arang sekam dan pupuk kandang. Buat campuran media tanam dengan perbandingan tanah 2 : arang sekam 2 : pupuk kandang 2. Aduk hingga tercampur rata, letakkan media tanam ditempat terbuka namun terlindung dari hujan dan sinar matahari langsung. Satu minggu kemudian masukkan media tanam kedalam pot “Vertikultur Pipa Paralon” yang sudah disiapkan.

D. Cara Menanam Cabai Vertikultur Pipa Paralon

Jika media tanam sudah siap, bibit cabai yang sudah disiapkan bisa langsung ditanam. Ambil bibit dengan hati-hati agar akar tidak putus atau rusak, kemudian tanam pada lubang tanam pot “Vertikultur”. Siram dengan air agar bibit tidak layu. Buat naungan supaya bibit yang baru ditanam beradaptasi dan tidak layu, tiga atau lima hari kemudian perkenalkan dengan sinar matahari sedikit demi sedikit sampai akhirnya tersinari matahari secara penuh.

Description: Cara Menanam Cabai di Lahan Sempit dengan Teknik Vertikultur
Cabai vertikultur pipa paralon (Foto ; denmas-kenthus.blogspot.co.id)

E. Pemeliharaan Tanaman Cabe Vertikultur

Pemeliharaan tanaman cabai vertikultur meliputi penyiraman, pemupukan dan pengendalian hama dan penyakit. Penyiraman dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi cuaca. Agar tanaman cabai vertikultur tumbuh subur, pada usia 15 hari setelah tanam sudah bisa dilakukan pemupukan susulan. Pemupukan tanaman cabai vertikultur dilakukan 1 atau 2 kali seminggu dengan cara dikocor. Pupuk yang digunakan boleh nutrisi AB Mix atau pupuk NPK 16. Larutkan 1 sendok makan pupuk NPK dengan 2 liter air kemudian kocorkan 100 ml larutan tanaman cabai vertikultur. Hati-hati saat melakukan pengocoran jangan sampai mengenai daun cabai. Untuk memenuhi kebutuhan unsur hara mikro, semprot dengan pupuk daun setiap satu minggu sekali.

Baca juga  Cara Menanam Semangka Non Biji

Demikian cara “Menanam Cabai Vertikultur” menggunakan pipa paralon. Selain pipa paralon anda bisa memanfaatkan barang-barang bekas lainnya untuk berkebun vertikultur, misalnya botol bekas air mineral atau jerigen bekas minyak goreng. Untuk merakitnya anda bisa bereksperimen dengan kreatifitas anda sendiri. Selamat mencoba dan semoga bermanfaat….

Sunday, December 10, 2017

KLIPING JILBAB DAN AURAT BY KARTEK 2 JATILAWANG



KLIPING
AURAT DAN JILBAB











DISUSUN OLEH :

1.    ADE LIA SAPUTRI
2.    AMANDA FARLIANI P.S.
3.    FINA APRILIA
4.    ARI SILVI
5.    DIANA ERIKA


KELAS X AK IV
SMK KARYA TEKNOLOGI 2 JATILAWANG



I.        PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang
Aurat dan jilbab adalah dua terma yang tak pernah lepas dari polemik. Di masa lalu, pertentangan terjadi karena perbedaan dalam menentukan batas aurat yang sangat tajam. Antar madzhab mempunyai batas sendiri-sendiri sesuai kekuatan dalil dan nalar mereka.
Seiring perjalanan zaman, polemik seputar aurat dan jilbab melangkah lebih jauh. Eksistensi aurat dan jilbab selama ini telah di anggap sebagai identitas dan bagian ajaran agama yang paten mulai di gugat. Hipotesa berdasarkan analisa sejarah, budaya, dan study kritis terhadap teks menjadi senjata pamungkas para pemikir kontemporer untuk mengobrak-abrik ajaran yang telah mapan. Kondisi ini memunculkan diktonomi pemikiran di kalangan umat Islam. Sebagaian pihak setuju dan mengamini wacana baru tersebut. Ini terlihat dalam tulisan-tulisan di internet dan media massa terutama dari kalangan cendekiawan seperti Ulil Abshor Abdala, Husein Muhammad, dan pemikir-pemikir lain yang sepandangan.
Di sisi lain, wacana ini mendapat perlawanan sengit dari berbagai pihak. Menurut mereka, konsep tentang aurat dan jilbab telah terpampang dengan jelas dalam teks Al Qur’an dan As Sunnah sehingga tidak dapat di otak-atik lagi. Untuk itu dalam makalah ushul fiqh ini akan di bahas secara tuntas fenomena ”Aurat dan Jilbab” menurut literatur kitab fiqh.
B.      Rumusan Masalah
Dari latar belakang di atas, maka dapat di ambil suatu permasalahan :
1.       Apakah pengertian aurat ?
2.       Bagaimanakah batasan aurat dalam Islam ?
3.       Apakah pengertian jilbab ?
4.       Bagaimanakah hukum berjilbab ?
5.       Haruskah memakai cadar ?
C.      Tujuan
Berangkat dari rumusan masalah yang di dapat, maka akan terlihat beberapa tujuan dalam penulisan makalah ini, yakni :
1.       Mengetahui pengertian aurat.
2.       Mengetahui batasan aurat dalam Islam.
3.       Mengetahui pengertian berjilbab.
4.       Mengetahui hukum berjilbab.
5.       Menge haruskah memakai jilbab.
II.     PEMBAHASAN
A.      Pengertian Aurat
Secara tinjauan bahasa aurat berasal dari akar kata Al ’ar yang bermakna kekurangan atau suatu yang memalukan bila terlihat. Sebagian ahli bahasa berpendapat bahwa aurat berasal dari akar kata Al ’awar yang berarti sesuatu yang buruk. Dinamakan aurat karena di pandang tidak pantas bila terbuka.[1] Dalam Al Qur’an kata aurat disebut 4 kali, 2 kali dalam bentuk tunggal (mufrad) dan 2 kali dalam bentuk plural (jama’).
Sedang menurut istilah para ulama, membedakan pengertian aurat antara di dalam dan di luar sholat. Aurat dalam sholat berarti anggota badan yang wajib di tutupi. Sedang di luar sholat aurat berarti anggota badan yang haram di lihat.[2] 
B.      Batasan Aurat Dalam Islam
1.       Aurat di dalam sholat
Dasar kewajiban menutup aurat dalam sholat adalah firman Allah :

يَابَنِيْ أَدَمَ خُدُوا زِيْنَتَكُمْ عِنْدَكُلِ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلاَ تُسْرِفُوا إِنَهُ لاَيُحِبُ الْمُسْرِفِيْنَ .
”Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan”. (QS. Al A’raf : 31)
Menyitir komentar At Thabary, sabab an nuzul ayat ini adalah tradisi thawaf masyarakat arab pra Islam selain Quraisy. Biasanya mereka melaksanakan ritual thawaf dengan telanjang bila tidak mendapat pinjaman pakaian dari orang Quraisy.
Walaupun diturunkan dalam rangka merespon tradisi dalam thawaf, ayat di atas bisa menjadi dalil kewajiban menutup aurat dalam sholat dengan argumen :
a)        Redaksi ”Hai anak adam” merupakan bentuk komunikasi verbal yang ditujukan kepada seluruh manusia. Hal ini mengindikasikan bahwa kandungan ayat tersebut mencakup semua masjid yang digunakan sholat, meskipun turunnya dalam rangka merespon thawaf masyarakat jahiliyyah di masjid Al Haram. Kesimpulan ini sesuai dengan kaidah ushul fiqh :

الْعِبْرَةُ بِعُمُوْمِ اللَفْظِ لاَبِخُصُوْصِ السَبَبِ .
”Yang dijadikan pijakan hukum adalah sisi keumuman lafadz bukan khususan sebab”.
b)       Komentar ibnu Abbas bahwa yang dimaksud dengan zinatakun (pakaian) dalam ayat ini adalah pakaian ketika shalat.[3]
c)        Menurut Ar Razi maksud dari zina dalam ayat ini adalah memakai pakaian yang menutup aurat.[4]
Ayat di atas di perjelas oleh hadist riwayat Aisyah Ra. :

لاَيَقْبَلُ الله ُصَلاَةَ حَائِضٍ إِلاَبِخِمَارٍ .(رواه الترمدي وابودواد وإبن ماجه وأحمد)
”Allah tidak menerima shalat perempuan haid (yang sudah baligh) kecuali dengan memakai kerudung”. (HR. At Tirmidzi, Abu Dawud, Ibn Majjah dan Ahmad).
Secara tekstual hadist di atas hanya menjelaskan kewajiban bagi seorang wanita untuk memakai penutup kepala ketika shalat. Namun memakai pola  fahwa Al Khittab, maka menutup bagian aurat selain kepalapun menjadi wajib. Hal ini di pertegas oleh hadist riwayat Aisyah Ra. yang lain :

لَقَدْ كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم يُصَلِي الْفَجْرَ فَيَشْهَدُ مَعَهُ نِسَاءٌ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ مُتَلَفِعَاتِ فِي مُرُوْطِهِنَ ثُمَ يَرْجِعْنَ إِلَى بُيُوْتِهِنَ مَا يَعْرِفُهُنَ أَحَدً .
(رواه البخري : كتاب الصلاة /٣٥٩)
”Rasulullah SAW, melaksanakan shalat subuh yang di ikuti sekelompok wanita muslimah yang memakai pakaian yang menyelimuti tubuh. Kemudian mereka pulang ke rumah masing-masing tanpa ada yang mengenali mereka”. (HR. Al Bukhari)
Menjadi konsesus para ulama’ bahwa 2 kemaluan termasuk aurat. Untuk anggota badan yang lain, perbedaan pendapat mengemuka sebagaimana di bawah ini :
1)       Versi syafi’iyah
Menurut Al Masyhur dari As Syafi’iyah aurat seorang laki-laki dalam shalat adalah anggota badan diantara pusar dan lutut. Pendapat ini berdasarkan hadist Rasulullah SAW,

عَوْرَةُ الرَجُلِ مَابَيْنَ سُرَتِهِ وَرُكْبَتِهِ .
”Aurat laki-laki adalah anggota diantara pusar dan lututnya”.
Meski demikian, menurut syafi’iyah sebagian pusar dan lutut wajib di tutup guna memastikan bahwa anggota yang merupakan aurat telah benar-benar tertutup. Hal ini selaras dengan kaidah fiqh :



مَالاَيَتِمُ الْوَاجِبُ إِلاَبِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ .
”Suatu hal yang dengannya kewajiban tidak sempurna maka hal tersebut juga wajib hukumnya”.[5]
Untuk aurat perempuan merdeka dalam shalat, menurut versi Al Madzhab adalah anggota badan selain wajah dan telapak tangan. Pendapat ini bersumber dari ayat :

وَلاَيُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَ إِلاَمَاظَهَرَمِنْهَا .
”Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya”. (QS. An Nur : 31)
Mayoritas syafi’iyah memahami bahwa maksud dari  إلاماظهرمنها adalah wajah dan telapak tangan sebagaimana interpretasi Ibn Abbas. Interpretasi tersebut di perkuat oleh larangan nabi. Untuk memakai kaos tangan dan cadar bagi wanita yang sedang ihram. Seandainya telapak tangan dan wajah termasuk aurat dalam ibadah tentu Rasululah SAW, tidak akan melarang menutupi keduanya ketika ihram.[6]
Sedang untuk wanita sahaya, menurut Al Ashah sama dengan aurat laki-laki berdasarkan komentar Abu Musa Al Asy’ari :

رَوِيَ عَنْ أَبِي مُوْسَ الأَشْعَرِيْ رضي الله عنه أَنَهُ قَالَ عَلَى الْمِنْبَرِ أَلاَ لاَأَعْرِفَنَ أَحَدًا أَرَادَ أَنْ يَشْتَرِيَ جَارِيَةً فَيَنْظُرُ إِلَى مَافَوْقَ الرُكْبَةِ أَوْدُوْنَ السُرَةِ لاَيَفْعَلُ دَلِكَ أَحَدٌ إِلاَ عَاقَبْتُهُ .
Diriwayatkan Abu Musa Al Asy’ari RA, sesungguhnya Ia berkata di atas mimbar, ”Ingatlah! Aku tidak mengetahui seorangpun yang membeli hamba sahaya perempuan kemudian melihat anggota di atas lutut atau di bawah pasar. Tidak seorang melakukan hal itu melainkan tentu akan kuhukum”.
Mengutip komentar Al Imrany, statemen Abu Musa Al Asy’ari tersebut ternyata di amini oleh para sahabat yang lain dengan bukti tiada satupun komentar ”miring” yang mengemuka.[7] Dalam dunia ushul fiqh hal ini dapat dikategorikan sebagai Ijma’ Sukuti yang bisa menjadi salah satu sumber hukum.
Di samping menggunakan dalil hadist atau atsar (ucapan) sahabat, syafi’iyah juga menggunakan metode kias (analogi) dalam menentukan aurat hamba sahaya wanita. Logikanya karena kepala seorang sahaya wanita tidak termasuk aurat, maka dadanya juga bukan aurat sebagaimana laki-laki.
2)       Versi hanafiyah
Menurut hanafiyah, aurat seorang laki-laki adalah mulai lutut sampai pusar. Mereka berpendapat bahwa lutut termasuk aurat berlandaskan hadist Rasulullah SAW, riwayat Ali bin Abi Thalib ”Lutut termasuk aurat” (Ad Daruquthny dan Ad Dailamy).
Menurut hanafiyah aurat wanita merdeka adalah seluruh anggota badan kecuali telapak tangan bagian dalam, muka, dan kedua telapak kaki bagian luar. Menurut mereka telapak kaki tidak termasuk aurat karena resiko kesulitan yang di tanggung dari kewajiban menutup kaki lebih besar dari pada resiko kesulitan (masyaqqah) dalam menutup telapak tangan, padahal telapak tangan tidak termasuk aurat.
Hanafiyah berpendapat bahwa aurat hamba sahaya wanita sama dengan laki-laki di tambah punggung dan perut. Pendapat tersebut diformulasikan melalui metode analogi pada anggota badan antara pusar dan lutut dengan titik temu merupakan anggota yang di anggap menarik menurut lawan jenis (musytaha).  
3)       Versi malikiyah
Dalam permasalahan shalat, aurat laki-laki dan wanita terbagi menjadi 2, mughalladhah (aurat kategori berat) dan mukhafafah (kategori ringan). Bagi laki-laki aurat mughalladhah adalah 2 kemaluan, 2 buah zakar, dan lubang dubur. Sedang aurat mukhafafah aurat mughalladhah di tambah kedua pantat dan rambut kemaluan dan pusar. Pendapat ini berdasarkan hadist An Nas ibn Malik :

أَنَ رَسُلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم غَزَا خَيْبَرَ فَأَجْرَى نَبِيُ اللهِ صلى الله عليه وسلم فِي زُقَاقٍ خَيْبَرَ ثُمَ حَسَرَ الإِزَارَ عَنْ فَخِدِهِ حَتَى إِنِي لأَنْظُرُبَيَاضَ فَخِدِ نَبِيَ اللهِ صلى الله عليه وسلم  .(رواه البخري ومسلم)
”Sesungguhnya Rasulullah SAW, berperang khaibar. Beliau mempercepat kendaraannya di jalan sempit khaibar. Kemudian beliau menyingkap izar dari pahanya sampai aku dapat melihat warna putih paha nabi Muhammad SAW”. (HR. Bukhari Muslim).
Aurat mughalladhah bagi wanita merdeka adalah anggota badan mulai perut sampai lutut dan anggota badan bagian belakang yang sejajar. Sedang aurat mukhafafahnya adalah seluruh anggota badan selain muka, telapak tangan, dan aurat mughalladhah.
Secara prinsip batasan aurat bagi seorang sahaya wanita sama dengan laki-laki. Hanya saja bagi sahaya wanita pantat dan rambut kemaluan termasuk aurat mughalladhah dan kedua paha termasuk aurat mukhafafah.[8]
4)       Versi hanabilah
Batas aurat dalam Hanbali menurut pendapat yang paling kuat sama dengan syafi’iyah. Hanya untuk wanita merdeka sesuai dengan Al Madzhab telapak tangan termasuk aurat berdasarkan hadist Rasululah SAW, riwayat Ibn Mas’ud :

الْمَرْأَةُ عَوْرَةٌ فَإِدَا خَرَجَتِ اسْتَشْرَفَهَا الشَيْطَانُ .
”Perempuan adalah aurat apabila ia keluar (dari rumah) akan di sambut oleh syaitan”. (HR. At Turmudzy)
Melihat sisi universalitas teks hadist di atas, maka isi kandungannya mencakup semua badan wanita kecuali yang sudah di kecualikan dengan piranti dalil. Sedang pengecualian muka karena alasan masyaqqah (kesulitan).
2.       Aurat di luar sholat
Dalil kewajiban menutup aurat di luar shalat adalah hadist dari Al Miswar ibn Makhramah :

أَقْبَلْتُ بِحَجَرٍ أَحْمِلُهُ ثَقِيْلٍ وَعَلَيَ إِزَارٌخَفِيْفٌ قَالَ فَانْحَلَ إِزَارِيْ وَمَعِيَ الْحَجَرُ لَمْ أَسْتَطِعْ أَنْ أَضَعَهُ حَتَى بَلَغْتُ بِهِ إِلَى مَوْضِعِهِ فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم ارْجِعْ إِلَى ثَوْبِكَ فَخُدْهُ وَلاَتَمْشُوْا عُرَاةً .(رواه مسلم : كتاب الحيض/٥١٦)
”Aku menghadap dengan membawa batu yang berat dan memakai izar yang ringan. Kemudian izarku lepas sedang aku sedang membawa batu yang tidak dapat aku letakkan sehingga sampai di tempatnya. Kemudian Rasulallah SAW, berkata ”kembalilah ke pakaianmu dan ambillah. Jangan berjalan dengan telanjang!”. (HR. Muslim)
a)        Aurat ketika sendirian
Dasar hukum menutup aurat ketika sendirian (khalwah) adalah hadist Ibnu Umar :

أَنْ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ إِيَكُمْ وَالتَعَرِيَ فَإِنَ مَعَكُمْ مَنْ لاَيُفَارِقُكُمْ إِلاَعِنْدَ الْغَائِطِ وَحِيْنَ يُفْضِي الرَجُلُ إِلَى أَهْلِهِ فَاسْتَحْيُوْهُمْ وَأَكْرِمُوْهُمْ
(رواه الترمدي : كتاب الاداب/٢٧٢٤)
”Hindarkan diri kalian dari telanjang karena bersama kalian ada makhluk yang tidak pernah meninggalkan kalian kecuali ketika di toilet dan ketika berkumpul dengan istri. Merasalah malu dan hormatilah mereka!”. (HR. At Tirmidzi)
Juga di perkuat oleh hadist Ali Kwh, yang berbunyi :

أَنَ النَبِيَ صلى الله عليه وسلم قَالَ لاَتُبْرِزْ فَخِدَكَ وَلاَتَنْظُرْ إِلَى فَخِدِ حَيَ وَلاَ مَيِتِ .
(رواه أبوداود)
Sesungguhnya nabi Muhammad SAW, bersabda : ”Jangan engkau menampakkan pahamu dan jangan memandang pada orang lain baik masih hidup atau sudah meninggal”. (HR. Abu Dawud).
Secara kajian ushul fiqh, tiadanya tambahan keterangan dalam frase     لاتبرزفخدك (jangan menampakkan pahamu) menunjukkan kemutlakan kewajiban menutup aurat di setiap waktu dan tempat baik ketika sendiri, di tempat ramai, ada yang melihat atau tidak. Hal ini sesuai dengan kaidah :

تَرْكُ الاِسْتِفْصَالِ فِي وَقَائِعِ الأَحْوَالِ مَعَ قِيَامِ الاِحْتِمَالِ يُنَزَلُ مَنْزِلَةَ العُمُوْمِ فِي الْمَقَالِ .
”Tiadanya perincian dalam menceritakan suatu keadaan padahal masih terdapat banyak kemungkinan diposisikan sebagaimana kandungan lafadz yang ’am (universal)”.
Sebagaimana batas aurat dalam shalat, para ulama juga tidak seia sekata dalam batasan aurat ketika sendirian. Syafi’iyah berpendapat bahwa aurat laki-laki ketika sendirian adalah As Sau’atain (kedua kemaluan). Sedang aurat perempuan merdeka adalah antara pusar dan lutut. Sedang ulama hanabilah dan hanafiyah menyatakan bahwa menutup aurat ketika sendirian tidak wajib karena tidak ada seorangpun yang melihat.[9]
Adapun malikiyah berpendapat aurat seseorang baik laki-laki maupun perempuan adalah dua kemaluan, bulu kemaluan, dan pantat. Menurut mereka, membuka aurat ketika sendirian hukumnya makruh selama tidak ada hal-hal yang mengharuskan membuka aurat.
b)       Aurat di hadapan sesama jenis
Aurat laki-laki di hadapan sesama jenis menurut hanafiyah adalah antara pusar sampai bawah lutut sebagaimana dalam shalat. Syafi’iyah dan hanabilah versi al madzhab memberikan batas yang sama dengan batas dalam shalat. Sedang dalam madzhab maliki terdapat 3 pendapat yang paling masyhur mengatakan, auratnya antara pusar dan lutut. Dengan demikian paha termasuk aurat yang ridak boleh di lihat. Mengenai aurat wanita di depan muslimah, para ulama berpendapat bahwa batasnya sama dengan aurat laki-laki di depan laki-laki. Rumusan ini di ambil mempertimbangkan adanya kesamaan jenis dan umumnya tiada rasa syahwat.
c)        Aurat sepasang suami istri
Ketika dua sejoli telah mengikatkan diri dengan tali pernikahan berarti telah berikrar untuk selalu bersama dalam mengarungi hidup dan menyerahkan sepenuh jiwa raga kepada sepasangannya ”mereka adalah pakaian kalian dan kalian juga pakaian bagi mereka”. (QS. Al Baqarah : 187)
Karena itulah diantara pasangan suami istri tidak terdapat aurat. Mulai dari ujung rambut sampai ujung kaki pasangannya halal dan boleh untuk di lihat. Hal ini ditegaskan oleh Allah dalam firmannya :

قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُوْنَ الَدِيْنَ هُمْ فِي صَلاَتِهِمْ خَاشِعُوْنَ وَالَدِيْنَ هُمْ عَنِ اللَغْوِ مُعْرِضُوْنَ وَالَدِيْنَ هُمْ لِلزَكَاةِ فَاعِلُوْنَ وَالَدِيْنَ هُمْ لِفُرُوْجِهِمْ حَافِظُوْنَ إِلاَ عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْمَامَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَهُمْ غَيْرَ مَلُوْمِيْنَ .( المؤمنون : ٦-١)
”Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman. (Yaitu) orang-orang yang khusyuk dalam shalatnya, dan orang-orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan perkataan) yang tiada berguna dan orang-orang yang menunaikan zakat, dan orang-orang yang menjaga kemaluannya kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang ia miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela”. (QS. Al Mukminun : 1-6)
Hanya saja kalangan hanabilah dan syafi’iyah berpendapat bahwa melihat kemaluan istri hukumnya makruh.
d)       Aurat di hadapan mahram
Mahram dalam pembahasan aurat adalah orang-orang yang untuk selamanya haram di ikat dalam tali pernikahan karena faktor hubungan genetik (nasab), pernikahan (mertua menantu), atau hubungan susuan (radla’).[10]
Ada kata sepakat dari para fuqaha’ bahwa anggota badan antara pusar dan lutut termasuk aurat di hadapan mahram.[11] Hanya saja mereka berbeda pendapat dalam batas-batas pastinya.
1)       Versi syafi’iyah
Menurut al mu’tamad dalm syafi’iyah aurat seorang wanita di depan mahramnya adalah anggota badan antara pusar dan lutut. Batas ini di cetuskan melalui metode Qiash terhadap aurat di hadapan sejenis dengan titik temu. Sama-sama haram di ikat dalam tali pernikahan.
2)       Versi hanafiyah
Menurut hanafiyah adalah anggota badan antara pusar dan lutut serta punggung dan perut. Hanafiyah mendasarkan pendapat mereka pada sisi keumuman yang terdapat dalam firman Allah ”Katakanlah kepada kaum lelaki yang beriman : hendaklah mereka menahan pandangannya”. (QS. An Nur : 31) dan menganalogikan dengan permasalahan dhihar. Sebagaimana ditegaskan oleh Allah bahwa dhihar merupakan ucapan mungkar dan dosa. Menurut mereka, seandainya bukan karena haram melihat atau menyentuh punggung dan perut seorang ibu, tentulah dhihar tidak termasuk perbuatan dosa.[12]
3)       Versi malikiyah dan hanabilah versi al madzhab
Malikiyah dan hanbilah versi al madzhab mengatakan, aurat seorang wanita di depan mahramnya adalah seluruh anggota badan selain wajah, kepala, kedua tangan, dan kedua kaki.[13]
e)        Aurat di hadapan laki-laki bukan suami atau mahram
Permasalahan aurat seorang perempuan di hadapan laki-laki lain telah memancing perbedaan pendapat di kalangan para ulama. Perbedaan tersebut bertolak dari ragam pemikiran dalam menginterpretasikan firman Allah :

وَلاَيُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَ إِلاَمَاظَهَرَ مِنْهَا .
”Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang (biasa) nampak dari padanya”. (QS. An Nur : 31)
1)       Versi malikiyah dan hanafiyah
Aurat seorang wanita di hadapan laki-laki ajnaby menurut malikiyah dan hanafiyah adalah seluruh anggota badan selain wajah dan telapak tangan. Pendapat ini berarti berpijak pada penafsiran az zinah ad dhahirah dengan wajah dan telapak tangan. Ini di perkuat oleh sekian banyak dalil diantaranya hadist Aisyah yang menceritakan ketika Asma’ binti Abi Bakar menghadap Rasulullah dengan memakai baju berkain tipis. Selanjutnya Rasulullah SAW, berpaling dan bersabda sambil menunjuk muka dan telapak tangan :

يَا أَسْمَاءُ إِنَ الْمَرْأَةُ إِدَابَلَغَتِ الْمَحِيْضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلاَهَدَا وَهَدَا وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَيْهِ .
”Hai Asma’, sesungguhnya seorang perempuan bila telah mencapai usia haid maka tidak pantas anggota badannya kelihatan kecuali ini dan ini (muka dan telapak tangan)”. (HR. Abu Dawud)
2)       Versi syafi’iyah dan hanabilah
Mengesampingkan silang pendapat dalam tubuh madzhab, secara umum menurut syafi’iyah dan hanabilah, aurat perempuan di depan laki-laki ajnaby adalah seluruh anggota tubuh tanpa kecuali. Pendapat tersebut berlandaskan pandangan bahwa teks ayat melarang menampakkan seluruh bentuk az zinah baik natural (khalqiyah) maupun muktasabah. Sedangkan muka termasuk salah satu az zinah khalqiyah karena merupakan sumber pesona dan kecantikan.
Alasan lain yang dikemukakan syafi’iyah dan hanabilah adalah menqiyaskan wanita muslimah dengan istri-istri Rasulullah SAW, dalam permasalahan hijab dengan titik kesamaan bahwa wanita adalah aurat. Secara logika larangan memandang lain jenis adalah langkah preventif dari segala ekses yang tidak diinginkan. Sudah dimaklumi bahwa melihat rambut, betis, dan anggota tubuh yang lain adalah haram. Tentunya memandang wajah yang secara nalar efeknya lebih besar juga haram hukumnya.[14]
f)        Aurat laki-laki di hadapan perempuan bukan istri atau mahram
Silang pendapat ternyata juga terjadi dalam batas aurat laki-laki di depan perempuan ajnabiyah. Hanafiyah menyatakan bahwa seorang wanita boleh melihat anggota tubuh laki-laki selain bagian antara pusar sampai lutut dengan catatan tidak menimbulkan fitnah.
Sangat ketat dari syafi’iyah. Mereka berpendapat bahwa seorang wanita tidak boleh melihat kepada laki-laki yang bukan mahramnya dengan tanpa alasan yang bisa di tolelir. Dasar yang mereka kemukakan adalah universalitas yang terdapat dalam ayat :

وقل للمؤمنات يغضضن من أبصارهن ويحفظن فروجهن .(النور : ٣١)
Sedang pendapat yang Ar Rajih dari hanabilah mengatakan bahwa seorang wanita diperbolehkan melihat anggota badan laki-laki yang tidak termasuk aurat berdasarkan hadist riwayat Al Bukhari :

لقد رأيت رسل الله صلى الله عليه وسلم يوم على باب حجرتي والحبشة يلعبون في المسجد ورسل الله صلى الله عليه وسلم يسترني بردائه أنظر إلى لعبهم . (رواه البخري : كتاب الصلاة /٤٣٥)
”Suatu hari aku melihat Rasulullah SAW, di pintu kamarku,  sedang orang-orang habsy bermain di masjid Rasulullah SAW, Rasulullah menutupi dengan selendangnya dan aku melihat permainan mereka”.
g)       Aurat dalam ta’lim (proses belajar mengajar) dan interaksi sosial
Pendidikan dan pergaulan dengan sesama manusia adalah konsekwensi logis dari kedudukan manusia sebagai makhluk sosial yang berperadaban. Berpijak dari hal tersebut, Islam memberikan toleransi melihat aurat lain jenis dalam proses pendidikan dan interaksi sosial yang potensial menimbulkan konflik di kemudian hari ketika tidak di tangani secara serius dan intensif.
Konsekwensi dari perubahan hukum berlandaskan kebutuhan primer dan sekunder, toleransi memandang lawan jenis hanya di batasi sesuai dengan kebutuhan. Ini selaras dengan kaidah الضرورة تقدربقدرها (keadaan darurat hanya memperbolehkan sesuai tingkatan daruratnya) dan الحجة تنزل منزلة الضرورة (kebutuhan dapat diposisikan sebagai darurat). Toleransi ini hanya berlaku dalam memandang muka dari lawan jenis, baik dalam muamalah ataupun dunia pendidikan.
C.      Pengertian Jilbab
 Banyak sekali definisi yang diutarakan oleh para pakar dalam mengartikan jilbab. Abdul Karim Zaidan mencatat setidaknya terdapat 10 definisi jilbab yang mengemuka, yaitu selendang yang menutup badan mulai dari atas sampai bawah sebagaimana komentar Ibnu Abbas, penutup kepala wanita, selimut, pakaian penutup wanita baik berupa baju ataupun lainnya, pakaian yang lebih luas dari kerudung namun lebih kecil dari selendang, kain penutup badan, setiap pakaian yang dikenakan wanita di luar bajunya, selimut yang menutup seorang wanita yang lebih besar dari baju gamis dan kerudung.[15]
Menganalisa pengertian-pengertian jilbab di atas, menukil dari Abdul Karim Zaidan dapat disimpulkan bahwa jilbab adalah sejenis pakaian yang di pakai di luar baju seorang wanita dan menutup badannya mulai dari kepala sampai telapak kaki.[16] Di beberapa Negara Islam pakaian sejenis jilbab di kenal dengan beberapa istilah, seperti cadar di Iran, pardeh di India dan Pakistan, milayat di Libya, abaya di Irak, charshaf di Turki, hijab di beberapa Negara Arab-Afrika, seperti di Mesir, Sudan, dan Yaman.
Dari sini dapat di ketahui bahwa istilah jilbab yang berlaku di Indonesia berbeda dengan arti dalam bahasa arab. Jilbab dalam istilah masyarakat Indonesia identik dengan khimar (kerudung) dalam bahasa arab yakni sejenis pakaian yang berfungsi sebagai penutup kepala. Jilbab dalam arti penutup kepala hanya di kenal di Indonesia.
D.      Bagaimanakah Hukum Berjilbab
Wanita –wanita muslim pada awal Islam di Madinah memakai pakaian yang sama dalam garis besar bentuknya dengan pakaian-pakaian yang di pakai oleh wanita-wanita pada umumnya. Ini termasuk wanita-wanita tuna susila atau hamba sahaya. Secara umum mereka memakai baju dan kerudung bahkan jilbab tetapi leher, rambut, dan dada mereka mudah terlihat. Tidak jarang memakai kerudung tetapi ujungnya diletakkan di belakang sehingga telinga, leher, dan sebagian dada tetap kelihatan. Ketika mereka di tegur atas tingkah lakunya mereka berkata, ”kami kira mereka hamba sahaya”. Hal ini tentu karena identitas sebagai wanita baik-baik tidak terlihat dengan jelas. Merespon kondisi tersebut Allah menurunkan petunjuk melalui firmannya :

ياأيهاالنبي قل لأزواجك وبناتك ونساء المؤمنين يدنين عليهن من جلا بيبهن دلك أدنى أن يعرفن فلا يؤدين وكان الله غفورا رحيما .(الأحزب : ٥٩)
”Hai nabi SAW, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, ”hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk di kenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah Maha Pengampun Lagi Maha Penyayang”. (QS. Al Ahzab : 59)
Dalam ranah hukum fiqih ayat di atas di kenal dengan sebutan ayat hijab. Poin menarik yang perlu di cermati dalam ayat di atas adalah ketegasan firman Allah dalam memberikan alasan aturan berjilbab, ”yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk di kenal, karena itu mereka tidak di ganggu”. Dari sini dapat di baca bahwa unsur pokok dalam jilbab adalah sebagai media untuk di kenal dan langkah preventif guna perlindungan perempuan. Artinya jilbab tidak di proyeksikan sebagai langkah diskriminasi dan pemasungan hak-hak kaum hawa. Jilbab adalah salah satu langkah strategis syara’ untuk melindungi kaum wanita. Sebab di akui atau tidak, wanita memiliki daya tarik dan pesona yang khas yang tidak terdapat dalam kaum pria sehingga wajar apabila ketentuan hukumnya pun berbeda.
Sebagai agama yang menjunjung tinggi etika, Islam ingin melindungi secara penuh harkat seluruh wanita. Islam tidak ingin membedakan antara wanita merdeka dan wanita yang berstatus budak karena ini bertentangan dengan ruh Islam sendiri hanya, segalanya membutuhkan proses. Seandainya ketika itu jilbab di wajibkan untuk seluruh wanita, strategi ini tidak jitu. Justru yang terjadi, kekaburan antara wanita baik-baik dan budak semakin kabur. Padahal kita sudah mempunyai modal rasa segan para lelaki iseng kepada wanita merdeka yang akan terjadi justru gangguan akan semakin marak dan meresahkan. Karena itu, agama menempuh prioritas yang sudah mempunyai modal rasa enggan dan di hormati serta mempunyai kepedulian diri untuk menjaga kehormatan diprioritaskan untuk di lindungi. Memang langkah ini juga beresiko. Namun bila di timbang hal ini lebih jitu dari pada terus membiarkan tanpa ada pembela sama sekali. Ini selaras dengan kaidah fiqh :

إدتعارض مفسدتان روعي أعظمهما ضررا بارتكاب أخفهما .
”Bila terjadi pertentangan dua keburukan maka di pilih yang paling ringan resikonya”.
Model tasyri’ yang demikian membuka kran lebar-lebar bagi terjadinya perubahan hukum tatkala terdapat pertimbangan lain yang legal. Hal ini sesuai dengan kaidah :

من أحدث امرا يقضي اصول الشريعة فيه غير مااقتضته قبل حدوث دلك الأمر يجددله حكم بحسب ماأحدثه لابحسب ما كان قبل إحداثه .
”Barang siapa melakukan hal baru yang menurut dasar-dasar syariat berbeda dengan situasi sebelum terjadinya perbuatan tersebut maka hukum juga di ubah sesuai dengan hal baru tersebut bukan sesuai dengan sebelumnya”.
Agaknya hal ini sangat di pahami para ulama salaf. Terbukti dalam sebagaian pendapat di sebutkan, untuk masa sekarang aturan jilbab ini  berlaku untuk semua wanita baik merdeka maupun tidak.
Dari titik inilah kita harus memahami nash syara’ sehingga tidak terjebak dengan pertentangan antara nash yang berakibat fatal dalam pemikiran dan fatal dalam tindakan.
Sebagian orang berpendapat bahwa perintah memakai jilbab hanyalah terkhusus untuk istri-istri nabi. Mereka beralasan bahwa perintah memakai jilbab merupakan ejawantah dari kewajiban hijab yang termaktub dalam firman Allah :

وإدا سألتموهن متاعا فاسألوهن من وراءحجاب دلكم أطهر لقلبكم وقلوبهن
”Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri nabi SAW), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian   suci bagi hatimu dan hati mereka”. (QS. Al Ahzab : 53)
Dengan demikian ketentuan hukum tersebut hanya berlaku untuk istri-istri Rasulullah SAW, karena ayat di atas turun dalam rangka menjelaskan etika berada dalam rumah Rasulullah SAW.
Menurut As Syinqithy pendapat tersebut kurang tepat dan tidak mendasar karena alasan yang menjadi sumber hukum pensyariatan adalah mensucikan hati lelaki dan perempuan sebagaimana terekam dalam                دلكم أطهر لقلوبكم وقلوبهن . Secara gamblang ayat tersebut menunjukkan sisi universalitas makna yang terkandung di dalamnya. Karena tidak seorangpun yang dapat mengatakan bahwa selain istri Nabi SAW, tidak membutuhkan penyucian hati.[17]
Komentar As Syinqithy di atas secara jelas menyatakan bahwa hukum yang terkandung dalam ayat tersebut tidak hanya terkhusus untuk istri-istri Nabi SAW, meskipun secara tinjauan historis turun dalam rangka melindungi mereka. Kesimpulan tersebut di samping memakai pola Al Ima’ juga selaras dengan kaidah ushul fiqh :

العبرة بعموم اللفط لابخصوص السبب .
”Yang diwajibkan pijakan hukum adalah sisi keumuman lafadz bukan kekhususan sebab”.
Dari sini dapat disimpulkan bahwa memakai jilbab adalah kewajiban yang tertulis secara lekulen (sharih) dalam Al Qur’an.
E.      Haruskah Memakai Cadar ?
Persoalan cadar (baca : penutup muka) bagi seorang wanita telah menimbulkan polemik tersendiri semenjak dulu. Perselisihan pendapat yang mengemuka berpijak dari batasan aurat bagi seorang wanita dan batas toleransi pandangan lain jenis.
Menurut Ibn hajar memakai cadar hakikatnya bukan termasuk kewajiban bagi wanita. Hal ini karena tidak ada satu dalilpun yang secara tegas menjelaskan kewajiban tersebut. Ketentuan yang jelas hanya larangan bagi seorang laki-laki untuk melihat kepada lawan jenis. Sedang menurut Al Ajhury dan Ar Ramly memakai cadar termasuk kewajiban bagi seorang wanita. Perbedaan pendapat ini bermula dari dua kalim ijma’ yang mengemuka di kalangan fuqaha’. Al Haramain melaporkan telah terjadi ijma’ melarang wanita untuk keluar rumah dengan terbuka wajah. Sementara di lain pihak, Al Iyadl menyatakan telah terjadi ijma’ seorang wanita di perbolehkan keluar tanpa penutup wajah.
Menanggapi kontroversi ijma’ tersebut Ibn Hajar mengatakan bahwa ijma’ versi Al Iyadl memandang hukum asal membuka wajah tanpa melihat faktor-faktor eksternal. Sedang ijma’ yang disampaikan Al Haramain menjelaskan bahwa bagi Negara boleh melarang wanita membuka wajah ketika terdapat maslahah ’amamah (kemaslahatan umum).[18]
Adapun Al Ajhury dan Ar ramly menyatakan bahwa kewajiban menutup wajah bersifat dzaty memandang bahwa membuka wajah potensial menjadi sebab dosa, yaitu pandangan laki-laki kepada wanita. Selain itu, hakikat wanita memang mempunyai daya tarik khas bagi lawan jenis.[19]
Namun demikian semua ulama sepakat bahwa ketika terdapat laki-laki yang memandang, seorang wanita harus segera menutup wajahnya sebagai langkah preventif. Ketentuan ini juga berlaku sebaliknya. Artinya seorang laki-laki juga harus menutup wajahnya ketika mengetahui ada wanita yang melihat atau meliriknya.
Sa’id Ramadlan Al Buthi dal Ila Fatah Tu’min bi Allah menjelaskan bahwa terdapat 3 hal yang di sepakati (ijma’) para ulama dalam permasalahan wanita :
1.       Seorang wanita tidak boleh membuka anggota badannya melebihi wajah dan telapak tangan selain kepada orang-orang yang telah dikecualikan Allah.
2.       Seorang wanita tidak boleh membuka wajah dan telapak tangan bila di sekitarnya terdapat orang-orang yang memandangnya secara tidak halal dan tidak terdapat cara lain untuk menghindarinya selain menutup wajah dan telapak tangan.
3.       Seorang wanita boleh membuka wajah sebagai dispensasi dalam proses belajar, proses dunia medis, persaksian di depan hakim, ataupun transaksi muamalah yang potensial menimbulkan proses persaksian.

III.  KESIMPULAN
Para ulama, membedakan pengertian aurat antara di dalam dan di luar sholat. Aurat dalam sholat berarti anggota badan yang wajib di tutupi. Sedang di luar sholat aurat berarti anggota badan yang haram di lihat.
Dasar kewajiban menutup aurat dalam sholat adalah firman Allah : ”Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan”. (QS. Al A’raf : 31)
Menjadi konsesus para ulama’ bahwa 2 kemaluan termasuk aurat. Untuk anggota badan yang lain, perbedaan pendapat mengemuka sebagaimana di bawah ini :
1.        Versi syafi’iyah
2.        Versi hanafiyah
3.        Versi malikiyah
4.        Versi hanabilah
Adapun batasan-batasan aurat di luar sholat :
1.        Aurat ketika sendirian
Sebagaimana batas aurat dalam shalat, para ulama juga tidak seia sekata dalam batasan aurat ketika sendirian. Syafi’iyah berpendapat bahwa aurat laki-laki ketika sendirian adalah As Sau’atain (kedua kemaluan). Sedang aurat perempuan merdeka adalah antara pusar dan lutut. Sedang ulama hanabilah dan hanafiyah menyatakan bahwa menutup aurat ketika sendirian tidak wajib karena tidak ada seorangpun yang melihat.
Adapun malikiyah berpendapat aurat seseorang baik laki-laki maupun perempuan adalah dua kemaluan, bulu kemaluan, dan pantat. Menurut mereka, membuka aurat ketika sendirian hukumnya makruh selama tidak ada hal-hal yang mengharuskan membuka aurat.
2.        Aurat di hadapan sesama jenis.
Aurat laki-laki di hadapan sesama jenis menurut hanafiyah adalah antara pusar sampai bawah lutut sebagaimana dalam shalat. Syafi’iyah dan hanabilah versi al madzhab memberikan batas yang sama dengan batas dalam shalat. Sedang dalam madzhab maliki terdapat 3 pendapat yang paling masyhur mengatakan, auratnya antara pusar dan lutut. Dengan demikian paha termasuk aurat yang ridak boleh di lihat.
3.        Aurat sepasang suami istri
Pasangan suami istri tidak terdapat aurat. Mulai dari ujung rambut sampai ujung kaki pasangannya halal dan boleh untuk di lihat. Hal ini ditegaskan oleh Allah dalam firmannya (QS. Al Mukminun : 1-6)
4.        Aurat di hadapan mahram
Para fuqaha’ sepakat bahwa anggota badan antara pusar dan lutut termasuk aurat di hadapan mahram. Hanya saja mereka berbeda pendapat dalam batas-batas pastinya.
5.        Aurat di hadapan bukan suami atau mahram
a)       Versi malikiyah dan hanafiyah
Aurat seorang wanita di hadapan laki-laki ajnaby menurut malikiyah dan hanafiyah adalah seluruh anggota badan selain wajah dan telapak tangan.
b)       Versi syafi’iyah dan hanabilah
Aurat perempuan di depan laki-laki ajnaby adalah seluruh anggota tubuh tanpa kecuali. Pendapat tersebut berlandaskan pandangan bahwa teks ayat melarang menampakkan seluruh bentuk az zinah baik natural (khalqiyah) maupun muktasabah. Sedangkan muka termasuk salah satu az zinah khalqiyah karena merupakan sumber pesona dan kecantikan.
6.        Aurat dalam ta’lim (proses belajar mengajar dan interaksi sosial)
Islam memberikan toleransi melihat aurat lain jenis dalam proses pendidikan dan interaksi sosial.
Jilbab dalam istilah masyarakat Indonesia identik dengan khimar (kerudung) dalam bahasa arab yakni sejenis pakaian yang berfungsi sebagai penutup kepala. Jilbab dalam arti penutup kepala hanya di kenal di Indonesia.
Bahwa memakai jilbab adalah kewajiban yang tertulis secara lekulen (sharih) dalam Al Qur’an.
Memakai cadar hakikatnya bukan termasuk kewajiban bagi wanita. Hal ini karena tidak ada satu dalilpun yang secara tegas menjelaskan kewajiban tersebut. Ketentuan yang jelas hanya larangan bagi seorang laki-laki untuk melihat kepada lawan jenis.

DAFTAR PUSTAKA

Al Imrany As’ad ibn Salim ibn Al Khair Abu Ibn Yahya, 2002. Al bayan Fi Fiqh Al Imam As Syafi’i, Beirut Dar Al Ihya’ Al Ilmiyyah,tt
Al Jaziri ’Audl Muhammad ibn Ar rahman Abd, 2001. Al FIqh ’Ala Al Madzahib Al Arba’ah, Kairo, Mussasah Al Mukhtar,tt
Ar Ramly Syihab ibn Muhammad,  NIhayah Al Muhtaj, Beirut, Dar Al Fikr,tt
As Syirbiny Ahmad ibn Muhammad,  Mughni Al Muhtaj, Beirut, Dar Al Kutub Al ’Ilmiyah,tt
As Shawi Ahmad Al Abbas Abu, Bulghah As Salik Li Aqrab Al Masalik, Dar Al Ma’arif,tt
As Syinqithy Al Mukhtar Muhammad ibn Al Amin Muhammad, Adlwa Al Bayan Fi Tafsir Al Qur’an bi Al Qur’an, Yordania, Al Maktabah Al Islamiyah,tt
Qasim ibnu Muhammad, Fath Al Qarib Al Mujib, Semarang, Karya Toha Putra,tt
Zaiddin Al Karim Abdul, Al Mufashshal Fi Ahkam Al Mar’ah Wa Al bait Al Muslim, Nasyirun, Mu’assasah Ar Risalah,tt

[1] ’Abdul Al Karim Zaiddin, Al Mufashshal fi Ahkam Al Mar’ah Wa Al bait Al Muslim, Nasyirun, Mu’assasah Ar Risalah,tt, vol II, Hal. 143
[2] Muhammad ibnu Qasim, Fath Al Qarib Al Mujib, Semarang, Karya Toha Putra,tt, Hal. 13
[3] Muhammad ibn Ahmad As Syirbiny,  Mughni Al Muhtaj, Beirut, Dar Al Kutub Al ’Ilmiyah, vol.I, Hal.397
[4] Abdul Al Karim Zaidan, Loc,cit.
[5] Abd Ar rahman ibn Muhammad ’Audl Al Jaziri, Al FIqh ’Ala Al Madzahib Al Arba’ah, Kairo, Mussasah Al Mukhtar, cet.ke1, 2001, voil.I, Hal.148
[6] Muhammad ibn Syihab Ar Ramly,  NIhayah Al Muhtaj, Beirut, Dar Al Fikr, vol.II, Hal.9
[7] Yahya Ibn Abu AL Khair ibn Salim ibn As’ad Al Imrany, Al bayan Fi Fiqh Al Imam As Syafi’i, Beirut Dar Al Ihya’ Al Ilmiyyah, cet.ke-1, 2002, vol.II Hal.119
[8] Abu Al Abbas Ahmad As Shawi, Bulghah As Salik Li Aqrab Al Masalik, Dar Al Ma’arif, vol.I, Hal.285-286
[9] Abd karim Ar Rafi’i,op.cit, Hal.35
[10] Wizarah Al Auqaf Wa As Syu’un Al Islamiyah Bi Al Kuwait, op.cit, Hal.49
[11] Sulaiman ibn Muhammad Al Bujairamy, op.cit, Hal.377
[12] Wizarah Al Auqaf Wa As Syu’un Al Islamiyah Bi Al Kuwait, loc.cit.
[13] Wizarah Al Auqaf Wa As Syu’un Al Islamiyah Bi Al Kuwait, loc.cit.
[14] Muhammad ibn Ahmad ibn Abi Bakar, op.cit, Hal.123
[15] Abd Al Karim Zaidan, op.cit, Hal.321-322
[16] Ibid.
[17] Muhammad Al Amin ibn Muhammad Al Mukhtar As Syinqithy, Adlwa Al Bayan Fi Tafsir Al Qur’an bi Al Qur’an, Yordania, Al Maktabah Al Islamiyah, vol.VI, Hal.348
[18] Ahmad ibn Muhammad ibn Ali ibn hajar Al Haitamy, loc.cit.

[19] Muhammad ibn Ahmad Syihab Ad Din Ar ramly, op.cit, vol.VII, Hal.187-188